Polisi membongkar jaringan pengedar narkoba di Surabaya. Sebanyak 90 kg sabu dan 13 kg ganja disita dari jaringan antar provinsi ini.
Barang bukti tersebut disita dari 8 tersangka. Mereka adalah RM (38) warga Riau, AN (28), BA (27), AY (28) warga Surabaya, AL (25) warga Banjarmasin, EK (27) dan AN (24) warga Sidoarjo.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan dari 8 tersangka, 6 orang adalah tersangka sabu sementara dua lainnya adalah tersangka ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada delapan tersangka yang kita amankan. Enam tersangka terkait peredaran sabu dan dua peredaran ganja," ujar Daniel, Kamis (18/8/2022).
Daniel menyebut kedelapan tersangka itu ditangkap pada bulan Juni. Saat itu Daniel menyebut pengungkapan itu akan segera dirilis.
Rencananya pengungkapan kasus narkoba ini akan dirilis langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan.
"Kami amankan pada bulan Juni, nanti akan dirilis Kapolrestabes," tandas Daniel saat itu.
(abq/iwd)