Tiga tersangka jaringan pengedar sabu antarpulau dibongkar Sat Narkoba Polresta Sidoarjo. Dari tangan tersangka, sabu seberat 3,4 kg yang akan dikirim ke Bali turut disita.
Ketiga tersangka yakni Restu Wijaksono (26) dan Stevanus Tedjokusumo (35) keduanya kos di Kelurahan Magersari, Sidoarjo. Dari keduanya polisi mendapatkan barang bukti 637 gram sabu.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Juli 2022. Dari pengembangan selanjutnya, polisi selanjutnya menangkap Andy Syarifaul (30) warga Banjarmasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia ditangkap di salah satu hotel di Surabaya. Kusumo menyebut, Andy selama ini diketahui juga menempati kos di Tambaksari, Surabaya. Dati tanganya, polisi menyita sabu 2.500 gram.
"Dari interogasi kepada kedua pengedar yang tertangkap lebih awal, di Sidoarjo. Setelah dikembangkan, anggota berhasil menangkap jaringan yang lain di salah satu hotel di Surabaya," kata Kusumo, Rabu (3/8/2022).
Menurut Kusumo, ketiga tersangka ini merupakan jaringan pengedar antarpulau. Dalam sekali pengiriman, mereka menerima imbalan Rp 20 juta. Sedangkan sabu yang diamankan rencananya akan dikirim ke Bali.
"Tiga tersangka ini merupakan jaringan sabu antara pulau, sekali pengiriman mereka mendapatkan keuntungannya Rp 20 juta," jelas Kusumo.
"Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan pengirimannya barang sabun tersebut. Sudah lima kali dengan menggunakan transportasi darat," ujar Kusumo.
"Kini ketiganya akan dijerat pasal 114 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Kusumo.
(abq/abq)