Luapan Tangis Korban Pemerkosaan-Mas Bechi Siap Sumpah Mubahalah

Luapan Tangis Korban Pemerkosaan-Mas Bechi Siap Sumpah Mubahalah

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 16 Agu 2022 10:28 WIB
Mas Bechi usai menjalani sidang
Mas Bechi usai menjalani sidang di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sidang perkara dugaan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa kasus ini, Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi untuk pertama kalinya mengikuti sidang secara offline di PN Surabaya.

Salah satu korban dihadirkan dalam sidang ini. Ia tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kesaksiannya. Namun, Mas Bechi membantah hal ini. Ia menegaskan, tak pernah melakukan persetubuhan. Bahkan, Mas Bechi siap melakukan sumpah mubahalah.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB itu Mas Bechi hanya bisa menyaksikan dan mendengarkan kesaksian korban dari layar yang disediakan di ruangan yang berbeda, tanpa bisa membantah atau melakukan konfrontasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, saksi korban menyampaikan berbagai kesaksian tentang perkara dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh Mas Bechi terhadap dirinya. Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus menyebutkan keterangan yang disampaikan korban sudah baik. Namun, korban menangis saat memberi kesaksian tersebut.

"Saksi memberikan keterangan bagus, baik, tapi ada beberapa keterangan yang menangis karena memang psikisnya terganggu dari apa yang pernah dialami ya," ujarnya di PN Surabaya setelah sidang offline perdana yang berlangsung selama 8 jam, Senin (15/8/2022).

ADVERTISEMENT

Tengku menyampaikan hal berbeda. Ia justru menyebutkan ada sejumlah fakta baru yang disampaikan saksi. Bahkan, hal itu disebut memperkuat dakwaan dan BAP.

"(Keterangan saksi) sesuai dengan berita acara yang dibuat, sama dengan keterangannya, hanya membuktikan dan memperkuat pembuktian dakwaan," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menyebutkan ada sejumlah keterangan dari korban yang disampaikan selama sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu. Salah satunya tentang pemerkosaan. Menurutnya, Mas Bechi langsung membantahnya saat Majelis Hakim memberinya kesempatan untuk berbicara.

"Mas Bechi membantah adanya persetubuhan itu," kata Gede.

Apa itu sumpah mubahalah? Baca di halaman selanjutnya!

Di hadapan hakim, kata Gede, Mas Bechi membantah memperkosa santriwatinya. Bahkan, menurut Gede, Mas Bechi sempat menawarkan untuk melakukan sumpah mubahalah. Yakni sumpah dalam Islam yang dilakukan dengan tujuan agar Allah melaknat pihak yang berdusta.

"Beliau (Mas Bechi) menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah mubahalah, tapi apakah dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ujarnya.

Seperti dikutip detikJatim dari laman resmi Perbandingan Madzhab UNIDA Gontor, Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang saling merasa benar.

Mereka siap dilaknat oleh Allah SWT jika dalam sumpah itu ia telah melakukan kebohongan. Laknat yang dimaksud bisa berupa penyakit parah, kecelakaan, atau kematian. Tergantung isi sumpah yang diikrarkan.

Tidak semua masalah boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah.

Ayat tentang Mubahalah
فَمَنْ حَاجَّكَ فيهِ مِنْ بَعْدِ ما جاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعالَوْا نَدْعُ أَبْناءَنا وَ أَبْناءَكُمْ وَ نِساءَنا وَ نِساءَكُمْ وَ أَنْفُسَنا وَ أَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكاذِبينَ.

Artinya: Siapa yang membantahmu (tentang kisah Isa) sesudah datang ilmu (yang sampai kepadamu), maka katakanlah (kepada mereka): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah, kemudian kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta (QS: Ali Imran 61).

Di Indonesia, Mubahalah tidak diatur dalam hukum formal. Biasanya, mubahalah dilakukan sebagai peringatan atau shock theraphy agar seseorang tidak mudah berbohong.

Dalam sidang perdana secara offline yang dihadirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Mas Bechi langsung menyatakan siap untuk melakukan Sumpah Mubahalah.

Tak hanya itu, Gede mengatakan, salah satu keterangan saksi terkait membuka bajunya sendiri langsung 'dimentahkan' oleh kliennya. Bahkan, hal itu diklaim tidak pernah dilakukan.

"Ya (membuka bajunya sendiri) diakui begitu oleh saksi, saksi menyampaikan seperti itu, tapi peristiwa itu dibantah oleh Mas Bechi dan tidak pernah ada," kata Gede.

Halaman 3 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads