Dalam sehari sebanyak 5 pelaku kejahatan narkoba di Kabupaten Probolinggo ditangkap. Total barang bukti sabu yang diamankan lebih dari 70 gram.
Kelima penjahat yang ditangkap yakni Muhammad Ali Makki (26), warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar; Abdul Rahim (31), warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar; Muhammad Sodik (29), warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto; Yovi Diantoro (30), warga Desa Pondokwuluh, Leces; dan Johansah (33), warga Desa Kalirejo, Dringu.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres di nomor Whatsapp 085336338838. Dilaporkan terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah masing-masing pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbekal informasi itu, petugas Opsnal Reskoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap M. Ali di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (13/8) malam.
"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih," ujar AKP Jayadi.
Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus. Tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari Abdul Rahim. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah Abdul Rahim, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
![]() |
Saat menangkap Abdul Rahim petugas menyita barang bukti 2 paket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital, dan sebuah handphone untuk transaksi dengan pelanggan.
"Dari keterangan Abdul Rahim sabu yang ia jual berasal dari Muhammad Sodik yang berada di Kecamatan Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan Abdul Rahim," tegas AKP Jayadi.
Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, Sodik kedapatan tengah mengonsumsi sabu bersama Yovi dan Johansah. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 4 paket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik.
Tak hanya itu ditemukan juga barang bukti 4 buah plastik klip, timbangan digital, 1 pipet sabu yang telah diisolasi warna hitam. Sementara dari tangan Yovi ditemukan 1 paket sabu seberat 0,79 gram.
Total narkotika jenis sabu yang disita dari kawanan pelaku ini, petugas menyita narkoba jenis sabu total seberat 72,95 gram, dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara," kata AKP Jayadi.
(dpe/fat)