Yopi Widianto (26), suami dari Rohma Ruodotul Jannah (29), ibu yang dipaksa lahiran normal di RSUD Jombang resmi mencabut laporan polisi. Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, meski keluarga mencabut laporan, pihaknya memastikan penyelidikan kasus kematian bayi Rohma di RSUD Jombang tetap berjalan. Bahkan, perkara ini bakal dinaikkan ke tahap penyidikan jika nantinya penyelidik menemukan unsur pidana.
"Tidak ada masalah karena memang bukan delik aduan. Yang jelas kami harus memberikan itu seterang-terangnya. (Kalau sampai ke pidana bagaimana?) Tidak ada masalah, tetap diproses," jelas Giadi kepada detikJatim, Jumat (12/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakak Sepupu Yopi, Desi Eka Salindrawati (26) membenarkan pencabutan laporan tersebut. Menurutnya, surat permohonan pencabutan laporan ditulis tangan Yopi sendiri dan telah dikirim ke Polres Jombang pekan lalu.
"Karena dari pihak rumah sakit sudah menjelaskan kalau mereka sudah sesuai prosedur. Kedua, kami lelah kalau terus wira-wiri ke Jombang. Ya sudah, laporan kami cabut karena kami juga orang awam, kami sudah puas dengan klarifikasi saat itu (hearing di Komisi D DPRD Kabupaten Jombang)," jelasnya.
Mewakili keluarga korban, Desi menghormati penyelidikan yang tetap dilanjutkan Satreskrim Polres Jombang. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada polisi.
"Tidak masalah biar dilanjutkan polisi. Kami serahkan sepenuhnya kepada polisi kasus ini. Kalau memang terbukti salah, ya kami siap dimintai keterangan. Kalau nanti dinyatakan tidak bersalah, ya sudah kami ikhlas," tambah Desi.
Seperti diberitakan sebelumnya, bayi Rohma meninggal di RSUD Jombang saat menjalani proses persalinan normal. Rohma sempat meminta untuk dioperasi caesar.
Namun, tim medis RSUD Jombang tidak mengabulkan permintaan Rohma. Sebab, hasil pemeriksaan di rumah sakit menunjukkan ia dalam kondisi baik
(dte/dte)