"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
Sebagaimana diketahui bahwa motif pembunuhan Brigadir J masih didalami sampai saat ini. Selanjutnya, Kapolri Sigit mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Brigadir J. Yakni tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam insiden yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Sigit.
Selain itu, Sigit juga menyampaikan bahwa Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Sambo. Karenanya, Sambo kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," katanya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J relatif sensitif. Mahfud mengatakan motif tersebut mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
Mahfud menyerahkan sepenuhnya tentang motif Brigadir J dibunuh kepada Timsus Polri. Konstruksi perkara kasus pembunuhan Brigadir J masih disusun.
"Biar nanti dikonstruksi motifnya," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka pertama kasus Brigadir J. Selanjutnya ada Bripka RR dan tersangka KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut daftar nama tersangka kasus Brigadir J dengan perannya:
- Bharada E alias Bharada Richard Eliezer (polisi)
Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban, yakni Brigadir J. - Bripka RR alias Bripka Ricki Rizal (RR) (polisi)
Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban. - Tersangka KM alias Kuwat Maruf (KM) (sipil)
Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) (polisi)
Peran Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Keempat tersangka kasus Brigadir J itu pun dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Jadi, kenapa Brigadir J dibunuh? Ini masih menjadi pertanyaan sampai saat ini lantaran motif pembunuhan Brigadir J masih didalami.
(hse/dte)