Pengumuman tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Sigit mengumumkan 4 tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang pembunuhan Brigadir J
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.
Selain Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal juga menjadi tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.
Sebelumnya, diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo yang telah menyuruh untuk melakukan dan menskenariokan pembunuhan Brigadir J. Berikut daftar nama dan peran keempat tersangka kasus Brigadir J berdasarkan keterangan yang telah dijelaskan oleh Komjen Agus:
1. Peran Bharada RE (Richard Eliezer) adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.
2. Peran Bripka RR (Ricky Rizal) adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
3. Tersangka KM (Kuat Ma'ruf) adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
4. Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
(hse/iwd)