Sempat Disebut Rekayasa, Jaksa Beber Bukti di Sidang Replik Kasus Bos SMA SPI

Sempat Disebut Rekayasa, Jaksa Beber Bukti di Sidang Replik Kasus Bos SMA SPI

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 10 Agu 2022 15:49 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudharsono saat diwawancarai awak media.
JPU Yogi Sudharsono bersama wartawan (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Sidang Pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kekerasan seksual yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu JE pada Rabu (10/8/2023) telah usai. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang itu berlangsung kurang lebih 2 jam.

JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Kota Batu Yogi Sudharsono mengatakan dalam replik itu dirinya membeberkan alat bukti yang menunjukkan bahwa di dalam perkara ini terdakwa memang bersalah sesuai tuntutan.

"Semua alat bukti sudah kami sampaikan. Alat bukti ada beberapa. Baik saksi ahli, surat, petunjuk, hingga keterangan terdakwa," ujarnya kepada wartawan di depan Ruang Sidang Cakra, Rabu (10/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi mengatakan bahwa alat bukti yang ditunjukkan kali ini sebenarnya sudah disampaikan ke Majelis Hakim selama proses persidangan. Hanya saja kali ini kembali disampaikan untuk menjawab Pledoi yang sebelumnya dilakukan tim kuasa hukum terdakwa.

"Replik yang sudah kami sampaikan untuk menjawab pledoi dari penasehat hukum, yang intinya mereka menyebut bahwa perkara ini rekayasa, yakni berdasarkan alat bukti yang sudah kami hadirkan di persidangan, baik itu keterangan saksi ahli, surat, maupun petunjuk," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun berkeyakinan bahwa tuntutan yang diberikan kepada terdakwa JE sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki pihak JPU.

Sebelumnya JE dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan motif membujuk rayu korban sehingga melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak.

Dari situ, terdakwa dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Selain itu, JE juga diharuskan membayar restitusi kepada korban SDS sebesar Rp 44.744.623.

"Kami mengulas kembali apa yang kami sampaikan dalam persidangan sebelum-sebelumnya. Semuanya (alat bukti yang kita tunjukkan) memperkuat dakwaan kita," kata Yogi.

Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu (24/8/2022) mendatang dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa kekerasan seksual JE.




(dpe/fat)


Hide Ads