Pengacara Sebut Nama Brigadir J Harus Dipulihkan

Kabar Nasional

Pengacara Sebut Nama Brigadir J Harus Dipulihkan

Tim detikNews - detikJatim
Rabu, 10 Agu 2022 09:55 WIB
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semasa hidup (foto: istimewa)
Brigadri Yoshua/Foto: Istimewa
Surabaya -

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar nama kliennya dipulihkan pada HUT RI ke-77 oleh Presiden Jokowi.

"Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77 untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata Kamaruddin dalam keterangannya, dilansir dari detikNews, Rabu (10/8/2022).

Selain itu Kamaruddin juga meminta kepada Jokowi untuk mengangkat nama Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian yang gugur. Hal itu karena Brigadir J disebut rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengangkat Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan POLRI, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas," katanya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga meminta agar pemerintah memberikan kompensasi materil dan immateril kepada orangtua Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada 3 tersangka lainnya. Yakni Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigjen Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP, sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Namun, belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua. Dia memastikan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan.




(hse/fat)


Hide Ads