Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J makin menemui titik terang. Otak pembunuhan Brigadir J ternyata atasannya sendiri sekaligus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Apa peran Ferdy Sambo?
Dilansir detikNews, peran Ferdy Sambo terungkap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkannya sebagai tersangka. Sejauh ini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan ini, yaitu:
1. Bharada RE
2. Bripka RR
3. Tersangka KM
4. Irjen Pol FS
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun peran-perannya adalah Bharada RE melakukan penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Kemudian Brigadir RR dan tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Yang paling menjadi sorotan dalam kasus ini adalah 'otak' dari penembakan itu sendiri. Irjen Ferdy Sambo diketahui sebagai otak dari insiden ini. Peran jenderal bintang dua ini adalah memerintahkan dan membuat skenario kasus ini.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konpers kemarin, Senin (8/8).
Oleh karena itu, empat tersangka ini dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo dkk terancam hukuman mati.
Adapun pasalnya adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Agus.
(hse/dte)