Pria Ini Duduk di Kursi Pesakitan gegara Judi Bola Online Pakai Duit Istri

Pria Ini Duduk di Kursi Pesakitan gegara Judi Bola Online Pakai Duit Istri

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 09 Agu 2022 18:13 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi bola online. (Foto: detikcom)
Surabaya -

Terdakwa Yani Ikhrom hanya pasrah saat menjalani sidang secara daring di Ruang Garuda, PN Surabaya. Ia harus duduk di meja hijau karena aksinya melakukan judi online bola terbongkar.

Saat sidang, petitum dan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan mulanya terdakwa membuka situs www.QQ101.com lalu melakukan deposit Rp 25.000 hingga Rp 300.000 secara berkala.

Terdakwa mulai bermain judi bola. Ia bermain angka 'vor-voran' perjudian bola lalu memilih partai apa saja yang akan ditaruhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjudian bola yang terdakwa lakukan itu disetorkan ke bandar judi rekening seseorang bernama Iis Rahmi, setiap kali terdakwa mentransfer perjudian itu menggunakan rekening pribadi istrinya," kata Hasan dalam petitumnya, Selasa (9/8/2922).

Perihal itu dibenarkan petugas kepolisian berinisial A yang dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, terdakwa dibekuk di Jalan Dukuh Setro saat melakukan deposito dan membuka user judi onlinenya.

ADVERTISEMENT

"Ditangkap di Dukuh Setro, saat itu ditemukan HP, ATM, dan uang taruhan serta deposit Rp 50.000," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Perihal tersebut pun diamini Yani. Ia pun tak menampik satu pun keterangan dari saksi dan JPU.

Terdakwa judi bola online pakai duit istri di SurabayaTerdakwa judi bola online pakai duit istri di Surabaya. (Foto: Istimewa)

"Betul yang mulia, saya pasang biasanya minimal Rp 50.000 sampai Rp 100.000, (menang) untung-untungan saja," kata Terdakwa.

Layaknya terdakwa pelaku pidana pada umumnya, ia mengaku menyesali perbuatannya. Sebab, ia mengaku kerap kalah saat bermain judi online bola.

"Sering kalahnya. Saya main itu sejak 2020. Saya menyesal yang mulia," katanya.

Untuk mengetahui kalah atau menang, Yani mengaku biasa memantau hasil score pertandingan melalui melalui situs perjudian www.QQ101.com. Tapi menurutnya tak ada totalan perjudian bola yang dilakukan karena langsung memberikan deposit.

Sistemnya sendiri, ia menyebut bandar bisa mengetahui partai apa yang ditaruhkan terdakwa. Karena bandar juga membuka situs yang sama untuk user account dan password tak diketahui.

Nahas, aksinya berjudi harus berakhir usai ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Akibat ulahnya terdakwa dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads