Praktik judi burung dara atau merpati di Kawasan Tambaksari dibongkar polisi. Sebanyak 5 orang diamankan.
Kelima tersangka yang diamankan yakni DT (46), YT (46), TDA (28), DS (26) dan NDR (42), kelima pelaku merupakan warga Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Bayu Aji mengatakan terbongkarnya praktik perjudian burung merpati berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka diamankan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka diamankan saat berlangsung adu balap dengan menggunakan taruhan uang.
"Saat berlangsungnya perjudian burung merpati dengan menggunakan uang taruhan," ungkap Bayu Aji kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Bayu Aji menambahkan saat kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai, kiso Burung dan juga bekupon.
"Saat arena lokasi berlangsung dapat disita barang yang berkaitan dengan perjudian dengan menggunakan sarana burung merpati. Kemudian ada kiso, kentongan berikut pemukulnya terus ada pagupon 2 buah yang besar-besar juga kita segel dan uang tunai senilai Rp 1,1 juta," ungkap Bayu Aji.
Mantan Kapolsek Semampir ini menjelaskan peran dari lima tersangka yakni tersangka DT (46) perannya yaitu sebagai pemilik bekupon dan juga pemain. YT (46) perannya pemilik bekupon, pemilik burung dan juga pemain.
"Kemudian TDA 28 tahun, peran dia sebagai pelepas burung dan mendapatkan hasil dari perjudian burung tersebut, DS 26 tahun, perannya sebagai pelepas burung dan mendapatkan hasil dari perjudian. NDR (42) peran sebagai pengempu judi burung," ungkap Bayu.
Setelah diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kelima tersangka mengakui perbuatannya tersebut. "Setelah diamankan, mereka mengakui terus terang melakukan perjudian dan alat yang kita sebut tadi," ujar Bayu Aji.
(abq/iwd)