Begini Alur Suap Pengaturan Skor di Liga 3 yang Dibongkar Polda Jatim

Begini Alur Suap Pengaturan Skor di Liga 3 yang Dibongkar Polda Jatim

Tim DetikJatim - detikJatim
Kamis, 17 Mar 2022 14:59 WIB
Ilustrasi Bola, Ilustrasi sepak pojok
Foto: iStock/mikkelwilliam
Surabaya -

Polisi menetapkan lima tersangka kasus pengaturan skor Liga 3 Zona Jatim. Empat tersangka telah ditahan sedangkan satu tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka yang telah ditahan adalah Bambang Suryo (55), kemudian Dimas Yopi Perwira Nusantara (33), Ferry Afrianto (47) dan Imam Arif Hura (42). Sedangkan satu tersangka yang berstatus DPO yakni Heri Pras (33).

Dirrekrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyebut kasus suap pengaturan skor berawal saat Dimas Yopi dan Hari Pras melakukan pertemuan dengan Bambang Suryo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo," kata Totok, Kamis (17/3/2022).

Dalam pertemuan itu, lanjut Totok, Dimas Yopi memberi Bambang Suryo uang Rp 70 juta. Uang ini diberikan untuk mengatur skor pada laga Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November 2021.

Yopi memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online. Tindakan Yopi ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari David asal Jakarta dan Billy asal Denpasar, Bali.

Kembali ke penjelasan Totok, dari pertemuan ini, Bambang kemudian mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp 30 juta. Yopi Juga menawarkan uang Rp 20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.

"Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," kata Totok.

Menurut Totok, para tersangka ini juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. Dalam pertemuan ini, mereka mengatur para pemain Persema Malang mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama.

"Pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," ujar Totok.

Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.

Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka.

Akibat perbuatannya, Bambang Suryo CS Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads