Polres Jember menetapkan 6 tersangka kasus premanisme yang berkaitan dengan penyerangan Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember. Keenam orang ini sering melakukan pungli yang menumbuhkan benih-benih konflik sosial antara warga Baban dengan warga Kalibaru, Banyuwangi.
"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam perkara premanisme," jelas Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo, Senin (8/8/2022).
Para tersangka premanisme ini, kata Herry, sering melakukan pungli terhadap warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Warga Kalibaru ini biasa lahan milik Perhutani di Desa Mulyorejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku premanisme ini diketahui merupakan warga Dusun Baban. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku masih belum ditangkap.
"Untuk nama-namanya sudah kami kantongi dan sekarang dalam pengejaran. Bahkan dalam waktu dekat kami terbitkan DPO-nya," terang Herry.
Dia menegaskan, polisi akan mengusut dan memproses hukum dua kasus yang terjadi di sana. Baik kasus pembakaran maupu premanisme.
"Semua yang melawan hukum kami proses sesuai prosedur. Kami terus memburu pelaku pembakaran yang belum tertangkap. Kami juga kejar tersangka kasus premanismenya. Semua akan kami proses," tegasnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 9 tersangka penyerangan berujung pembakaran di Dusun Baban Timur. Polisi mengatakan bahwa akar konflik di dusun tersebut begitu kompleks.
Penyerangan tersebut berawal dari dendam yang lama-kelamaan terakumulasi hingga akhirnya pecah. Polisi menyebut tiga motif yang berhubungan satu sama lain, yakni pungutan liar, pencurian, hingga penganiayaan.
"Jadi kami ingin menuntaskan semuanya. Selain peristiwa pembakaran, juga kami ungkap yang menjadi akar permasalahan. Dari hasil lidik, kami simpulkan peristiwa itu terjadi karena adanya unsur premanisme yang berujung adanya penganiayaan," papar Herry.
(dte/dte)