Polisi menangkap 5 penggelapan smartphone di Surabaya. Smartphone tersebut tak dikirimkan ke alamat tujuan.
"Mereka (5 pelaku) adalah 1 komplotan," ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta dalam keterangannya. Kamis (4/8/2022).
5 pelaku itu adalah EM (46) warga Jalan Rembang, Surabaya, M (49) warga Jalan Randu Barat, Kota Surabaya, FH (24) warga Dusun Polay, Pamekasan, CAH (34) warga Dusun Oro Timur, Pamekasan, AF (32) warga Dusun Polay, Pamekasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hegy menjelaskan kasus itu bermula ketika korban berinisial ENFW mengirimkan smartphone dari Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku EM (jasa pengiriman).
"Barang yang diambil dan dibawa oleh EM dari PT DPE atau tepatnya di komplek pertokoan Semut Indah D5 Surabaya untuk dikirim ke Banjarmasin sesuai alamat tujuan," ujarnya.
Namun, di tengah perjalanan, sejumlah barang tersebut tak kunjung sampai tujuan. ENFW kian harap-harap cemas.
Kemudian, pada 25 juli 2022, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan usai mendapatkan informasi bila EM saat itu berada di home stay di kawasan Yos Sudarso, Sidoarjo. Di lokasi tersebut, petugas menemukan EM beserta sejumlah barang bukti yang dimaksud.
Total, ada 276 unit smartphone dengan beragam merek dan jenis yang ditemukan. Selanjutnya, EM beserta sejumlah barang bukti itu dibawa ke Polsek Pabean Cantian Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengembangkan kasus itu usai memperoleh 4 nama pelaku lain. Tak berselang lama, petugas mengamankan pelaku lainnya.
Akibat kejadian itu, ENFW diperkirakan merugi hingga Rp 1,5 miliar. "5 tersangka beserta barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Hegy menuturkan penangkapan yang terkuak dari salah satu distributor smartphone itu masih didalami. Sebab, sesuai laporan yang ia peroleh, ada 424 unit smartphone baru dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Juncto 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(iwd/iwd)