Terdakwa Penipuan Mobil Merengek Minta Keringanan Hukuman Demi Anak-Istri

Terdakwa Penipuan Mobil Merengek Minta Keringanan Hukuman Demi Anak-Istri

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 29 Jun 2022 21:31 WIB
Sidang tuntutan terdakwa di PN SUrabaya
Foto: Sidang tuntutan terdakwa di PN Surabaya (Foto: Praditya F. Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tan Tjong Hwie alias Edward, terdakwa penipuan dan penggelapan dituntut 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Tuntutan itu karena terdakwa terbukti menjual mobil rental milik temannya.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Tan Tjong Hwie alias Edward terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara," kata jaksa Neldy saat membacakan surat tuntutan di Ruang Garuda, PN Surabaya. Rabu (29/6/2022).

Hakim ketua Damanik kemudian menanyakan kepada terdakwa terkait tanggapan tuntutan itu. Mendapat pertanyaan itu, terdakwa merengek meminta keringanan karena kasihan anak dan istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana? terima? minta keringanan?," tanya hakim Damanik.

"Saya minta keringanan yang mulia, kasihan anak dan istri saya, saya merasa bersalah," ujar terdakwa Edward.

ADVERTISEMENT

Kasus penipuan bermula saat terdakwa Edward menawarkan mobil Honda Brio warna merah ke korban Albinus Onekhesi Daeli dengan harga Rp 135 juta. Saat itu, terdakwa menawarkan pada Jumat (18/6/2022) sore dengan mendatangi langsung ke rumah Albinus di Jalan Rungkut Lor V blok K Surabaya.

"Dia (terdakwa) datang ke saya, jual mobil Brio merah senilai Rp 135 juta dan sudah bayar Rp 90 juta," kata Albinus.

Namun, saat itu terdakwa tak jujur jika mobil bernopol L 1505 G tersebut adalah milik rekannya yang mempunyai rental. Demi meyakinkan Albinus, terdakwa menunjukkan kelengkapan surat mobil yang ditawarkan.

Otomatis, korban percaya. Lalu, terjadi kesepakatan di antara keduanya. Namun, Albinus tak bisa melunasinya langsung. Ia mengaku telah membayar uang muka dan tanda jadi terlebih dulu kepada korban senilai Rp 90 juta melalui transfer M-Banking secara bertahap sebanyak 4 kali. Sedangkan sisanya, Rp 45 juta rencananya kan dibayar setelah BPKB mobil diberikan.

Dalam kesepakatannya, terdakwa menjanjikan akan memberikan BPKB mobil pada tanggal 21 Maret 2022. Namun, ketika sudah pada tanggal yang ditentukan, terdakwa tak kunjung memberikan apa pun.

Korban lantas berupaya menghubungi terdakwa. Tapi terdakwa malah menghilang. Keesokan harinya, korban dihubungi oleh istri terdakwa. Kala itu, istri terdakwa mengungkapkan bila suaminya telah ditangkap dan diproses hukum oleh Polsek Lakarsantri.

Seketika itu pula, Albinus mendatangi Polsek Lakarsantri dan langsung dipertemukan penyidik dengan terdakwa. Di ruang penyidik, korban menagih BPKB yang dijanjikan terdakwa.

"Pas dihubungi istrinya Edward, dia bilang mobil yang dijual itu adalah mobil rental, lalu bilang suaminya sudah ditangkap. Kemudian, saya bertemu dia (terdakwa) di kantor polisi, pas saya tagih bilang ke saya tidak ada (BPKB)," ujarnya.

Saat bertemu, terdakwa pun mengamini bila BPKB mobil memang tidak ada dan barang yang dijual adalah milik rental temannya.

Korban mengaku percaya saja saat ditawari lantaran terdakwa adalah temannya dan saat menawarkan juga menunjukkan BPKB. Namun, ia mengaku menyesal telah berbisnis dengan terdakwa. Begitu pula sebaliknya, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.

Dalam persidangan, korban lantas bertanya pada hakim bagaimana uangnya bisa dikembalikan terdakwa. Meski, uang itu terlanjur diberikan terdakwa dan mobil yang dijanjikan telah disita Kejari Surabaya.

"Boleh tanya yang mulia, saya harap uang saya bisa kembali, bagaimana caranya?," tanya Albinus.

Mendengar pertanyaan itu, hakim Damanik menyarankan agar menggugat secara perdata. Sebab dengan begitu, kerugian yang dialaminya bisa diganti oleh terdakwa. "Ya gugat perdata, biar eksekusinya jelas dan bisa disita uangnya," tutur Damanik.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads