Kejati Jatim meresmikan 20 Rumah Restorative Justice (RJ) di Sidoarjo. Rumah RJ diharap mampu menyelesaikan masalah hukum.
Peluncuran berlangsung di Balai Desa/Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Senin (6/6/2022).
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan rumah RJ dia harap mampu memfasilitasi masyarakat di bidang hukum, yakni dengan menghentikan penuntutan dengan cara restorative.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi pelaku dengan korban. Mengapa kita pakai istilah rumah, karena bisa bersifat universal untuk siapa pun," kata Amiati di lokasi peresmian, Senin (6/6/2022).
Amiati menjelaskan sesuai Peraturan Jaksa Agung 12/2020 syarat syah pelaksanaan RJ untuk penghentian penuntutan di antaranya pelaku bukan merupakan residivis.
Jaksa yang merupakan fasilitator perdamaian harus melihat secara langsung apakah kasus yang didamaikan ada unsur keterpaksaan.
"Biasanya cenderung masalah ekonomi maupun emosi sesaat. Terpenting tidak ada niat melakukan tindak pidana dan perkara itu belum masuk dalam tahap penuntutan jaksa di pengadilan," jelas Amiati.
Amiati menambahkan syarat yang kedua adalah ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tak lebih dari Rp 2,5 juta. Sampai sekarang, sudah ada 169 rumah restorative justice di Jawa Timur.
"Alhamdulillah jumlah (sebanyak) ini pertama di Indonesia. Dari jumlah itu sudah ada 60 kasus yang bisa diselesaikan. Sedangkan tujuh kasus ditolak," tandas Amiati.
Turut hadir dalam peresmian itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali turut menghadiri acara itu. Selain bupati hadir pula Kapolresta kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Dandim 0816 Letkol Inf Masarum Djatilaksono, dan Kajari Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor mengatakan terobosan restorative justice oleh kejaksaan merupakan warna baru di bidang hukum di Indonesia. Cara restorative lebih mengandalkan humanisme serta hati nurani demi keadilan setinggi-tingginya.
"Agar masyarakat memanfaatkan 20 rumah restorative justice yang ada di Kota Delta. Fasilitas ini juga harus menjadi tempat edukasi bagi para aparatur desa dan kelurahan agar lebih paham terhadap hukum," kata Gus Muhdlor.
(dpe/iwd)