Bermodal jaket berlogo Polri, Rudi Kurniawan, (43), sukses memikat hati MT, (19), seorang mahasiswi asal Sidoarjo. Keduanya pun berpacaran hingga berhubungan badan.
Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial. Saat itu Rudi mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Ditreskoba Polda Jatim. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di Mojokerto itu lantas menjalin asmara dengan korban.
"Pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Ditreskoba Polda Jatim. Mengaku sebagai duda anak dua," kata Kambes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo, Rabu (3/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya berhasil menggaet MT, Rudi Kurniawan pun berhasil membuat orang tua MT percaya. Hubungan akrab keduanya selama tiga hingga empat bulan tersebut berujung pacaran. Rudi mulai tebar janji akan menikahi MT.
Iming-iming akan dinikahi oleh Rudi tersebut cukup membuat hati MT percaya begitu saja. Hingga akhirnya Rudi mulai mengajak MT berhubungan badan. Perbuatan tersebut dilakukan Rudi di sebuah rumah penginapan di Sidoarjo. Dalam pengakuannya saat dihadirkan di Polres Sidoarjo, Rudi mengaku berhubungan badan dengan korban hingga dua kali.
"Berhubungan badan sudah dua kali Pak," ujar Rudi saat ditanya Kusumo.
Namun hubungan Rudi dan MT lama-lama membuat orang tua MT gusar. Orang tua MT lantas berusaha mencari tahu informasi tentang dirinya. Alangkah kagetnya orangtua korban mengetahui bahwa Rudi merupakan pria yang masih beristri dan memiliki dua anak.
Tak hanya itu, orangtua korban juga menemui kenyataan bahwa Rudi bukan anggota polisi. Tapi hanya buruh pabrik di Mojokerto. Kesal merasa ditipu, Rudi dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf C UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
"Kami imbau kalau ada yang mengaku anggota Polri, TNI, atau ASN jangan langsung mudah percaya," tegas Kusumo.
(abq/abq)