Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Ojo Sumarna menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Agassi Antagawa Manutun dan Chusnul Faisol Bin Mustofa. Kedua terdakwa terbukti melakukan pencurian sembako.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Agassi Antagawa Manutun dan Chusnul Faisol Bin Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ojo saat membacakan amar putusannya di Ruang Kartika, PN Surabaya. Selasa (2/8/2022).
Hakim menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Akibatnya korbannya mengalami kerugian hingga Rp 79.630.500. Sementara, hal yang meringankan terdakwa, tidak pernah tersandung kasus pidana sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara itu bermula pada Jumat (24/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Agassi bersama Chusnul dan 6 rekannya yang masih DPO sepakat untuk mencari sasaran atau target curian. Mereka merencanakan bakal mengambil barang milik orang di Depo Tanto di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya.
Selanjutnya, pada Sabtu (25/12/2021) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Chusnul dan Agassi menuju ke Depo Tanto 2. Di sana, mereka mengecek barang yang akan diambil.
Sebelum melancarkan aksinya, mereka mencari dan mengajak seorang tukang kunci di daerah Krembangan berinisial R (DPO). Lalu, siang harinya, R datang ke Tanjung Tembaga, Surabaya untuk membuka kunci gembok kontainer.
Usai berhasil terbuka, Agassi mengganti gembok kontainer dengan gembok yang sudah disiapkan. Kemudian, Chusnul bersama DPO lain, yakni B memesan truk sebagai sarana angkut.
Ketika itu juga, mereka bergotong-royong memindahkan seluruh barang jarahan. Mulai dari 100 kardus tepung terigu, 99 karton minyak berukuran 5 liter, 10 kardus minyak goreng ukuran 620 ml, 30 kardus minyak kemasan 2 liter, 30 kardus minyak ukuran 2 liter, 50 kardus minyak goreng ukuran 1 liter, hingga 37 kardus teh ukuran 350 ml dari dalam kontainer.
Akibat perbuatan 2 terdakwa dan 4 DPO pencurian sembako itu, korbannya, yakni PT Purwo Langgeng Abadi Trans merugi hingga Rp 79.630.500.
(abq/iwd)