Sidang Suap Hakim Itong, 2 Direksi PT SGP Kompak Tak Kenal Terdakwa

Sidang Suap Hakim Itong, 2 Direksi PT SGP Kompak Tak Kenal Terdakwa

Suparno - detikJatim
Selasa, 02 Agu 2022 19:07 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus suap hakim Itong
Foto: Sidang pemeriksaan saksi kasus suap hakim Itong (Suparno/detikJatim)

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Mulyadi mengatakan bahwa dua saksi-saksi yang di hadirkan oleh JPU KPK itu yang pertama dua saksi tidak mengetahui terhadap terdakwa. Selain itu kedua saksi ini tidak pernah secara langsung menerimanya janji, untuk memenangkan perkara kasus pembubaran PT SGP.

"Dengan demikian dua saksi ini tidak ada korelasi dengan hubungannya terhadapnya sangkaan kepada terdakwa," kata Mulyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulyadi menyebut pembuktian atau pembelian akan disampaikan di dalam pledoi. Pihaknya selaku penasihat hukum merasa keberatan, terhadap strategi yang dilakukan oleh JPU. Karena JPU KPK dinilai tak pernah memberikan pemberitahuan terkait saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

"Paling tidak tiga atau dua hari sebelum sidang, harus ada pemberitahuannya. Jangan main kucing-kucingan agar persidangan berjalan dengan fair. Berjalan dengan cepat namun substantif kami mengharapkan memang memberikan informasinya dalam persidangan," tandas Mulyadi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti serta Hamdan sebagai tersangka di kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Keduanya diduga menerima suap.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP. KPK menyebut terjadi kerja sama antartersangka untuk membuat PT SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar.


(abq/iwd)


Hide Ads