Sidang Suap Hakim Itong, 2 Direksi PT SGP Kompak Tak Kenal Terdakwa

Sidang Suap Hakim Itong, 2 Direksi PT SGP Kompak Tak Kenal Terdakwa

Suparno - detikJatim
Selasa, 02 Agu 2022 19:07 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus suap hakim Itong
Foto: Sidang pemeriksaan saksi kasus suap hakim Itong (Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Sidang kasus suap hakim Itong Isnaini Hidayat dengan agenda pemeriksaan saksi kembali bergulir. Dua saksi yakni direktur dan direksi PT Soyu Giri Primedika (SGP) dihadirkan dalam sidang.

Sidang dimulai pukul 13.25 WIB hingga 14.30 WIB di ruang sidang Cakra PN Tipikor Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Sidang digelar secara offline.

Terdakwa dan dua saksi Direktur PT SGP dr M Syofianto, dan Direksi PT SGP dr Yudi Ocktavianto. Kedua saksi ini dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur PT SGP dr M Syofianto mendapat kesaksian pertama untuk memberi kesaksian. Ia mengaku tidak mengenal terdakwa secara langsung. Ia juga tidak mengetahui bahwa yang menangani persidangan kasus pembubaran PT SGP adalah terdakwa.

"Saya tidak kenal secara langsung dengan saudara Itong Isnaeni Hidayat. Bahkan saya juga tidak mengetahui yang menangani sidang kasus pembubaran PT SGP pak Itong," kata Syofianto di persidangan, Selasa (2/7/2022).

ADVERTISEMENT

Hal yang sama disampaikan oleh Direksi PT SGP dr Yudi Ocktavianto. Ia mengatakan juga tidak mengenal secara langsung saudara terdakwa Itong Isnaeni Hidayat. "Saya juga tidak mengenal saudara terdakwa Itong Isnaeni Hidayat," ujar Yudi.

JPU KPK Yosi Andika Herlambang mengatakan bahwa pihaknya perlu menghadirkan dua saksi Direktur PT SGP dr M Syofianto, dan Direksi PT SGP dr Yudi Ocktavianto. Untuk mengetahui awal perusahaan tersebut didirikan, sampai PT tersebut kemudian mengaku permohonan akan dibubarkan.

"Saksi-saksi kami mengharapkan mengetahui bagaimana awal PT tersebut itu didirikan hingga mengajukan permohonan untuk pembubaran PT tersebut," kata Yosi usai Sidang.

"Untuk kebutuhan itu kami panggil saksi-saksi sebagai alat bukti. Dari keterangan mereka bahwa setor modalnya bukan berupa uang, namun berupa tanah. Meski begitu keterangan saksi ini sangat penting, adanya perbedaan keterangan saksi-saksi itu biasa. Nanti bagaimana kita analisa dan kita nilai urusan belakangan ketika alat bukti kami dapat secara utuh," jelas Yosi.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Mulyadi mengatakan bahwa dua saksi-saksi yang di hadirkan oleh JPU KPK itu yang pertama dua saksi tidak mengetahui terhadap terdakwa. Selain itu kedua saksi ini tidak pernah secara langsung menerimanya janji, untuk memenangkan perkara kasus pembubaran PT SGP.

"Dengan demikian dua saksi ini tidak ada korelasi dengan hubungannya terhadapnya sangkaan kepada terdakwa," kata Mulyadi.

Mulyadi menyebut pembuktian atau pembelian akan disampaikan di dalam pledoi. Pihaknya selaku penasihat hukum merasa keberatan, terhadap strategi yang dilakukan oleh JPU. Karena JPU KPK dinilai tak pernah memberikan pemberitahuan terkait saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

"Paling tidak tiga atau dua hari sebelum sidang, harus ada pemberitahuannya. Jangan main kucing-kucingan agar persidangan berjalan dengan fair. Berjalan dengan cepat namun substantif kami mengharapkan memang memberikan informasinya dalam persidangan," tandas Mulyadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti serta Hamdan sebagai tersangka di kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Keduanya diduga menerima suap.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP. KPK menyebut terjadi kerja sama antartersangka untuk membuat PT SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar.



Hide Ads