Para pencinta hewan telah menggerebek rumah jagal anjing di Pesapen IV, Sumur Welut, Lakarsantri, Surabaya. Setelah itu, mereka resmi melaporkan dua pemilik rumah jagal anjing.
Pakar hukum Pidana Unair I Wayan Titib Sulaksana mengatakan, laporan dan pasal yang disangkakan sudah tepat. Sebab, daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
"Pasal-pasal yang disangkakan sudah benar, karena daging anjing itu tidak layak dikonsumsi manusia," kata Wayan, Selasa (2/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara, untuk pelanggaran pasal 204 KUHP sanksi pidananya 15 tahun. Ya wis bener (ya sudah benar) ditutup usaha jagal anjing dan diminta pertanggungjawaban pidana pelakunya," Wayan melanjutkan.
Wayan menjelaskan, Pasal 204 memang mengatur tentang penjualan barang-barang berbahaya bagi manusia. Ia lantas mengandaikan daging anjing yang dijual terkena rabies dan penyakit lainnya jika dikonsumsi manusia.
"Dalam pasal 204 KUHP, tentang penjualan barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Itu kalau daging anjing yang terkena rabies atau ada unsur penyakitnya, bisa dipidana," jelasnya.
Lebih lanjut, Wayan juga khawatir jika daging itu dicampur dengan daging lainnya, lalu dikonsumsi oleh muslim. Tentu hal itu sangat berbahaya.
"Dikhawatirkan dikonsumsi oleh umat Islam yang tidak tahu kalau itu daging anjing. Karenanya sangat berbahaya kalau diperjualbelikan," tegas Wayan.
Terpisah, pencinta satwa dari Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengaku memang telah melaporkan praktik jagal anjing yang digerebek itu. Laporan dilayangkan di Polrestabes Surabaya.
"Iya, kemarin sudah bikin laporan resmi di Polrestabes Surabaya," kata Joshua Pale.
Josuha menjelaskan laporan polisi itu bernomor LP/B/826/VII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JATIM itu. Pihaknya ingin pemilik rumah jagal anjing menerima hukuman. Sebab telah melakukan penganiayaan terhadap orang atau barang dan atau menjual barang yang membahayakan bagi orang atau tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Kami laporkan dengan pasal 170 KUHP dan pasal 204 KUHP atau dengan UU RI No 41 tentang perubahan UU RI no 18 tahun 2019 tentang peternakan dan kesehatan hewan," tandas Joshua.
(abq/dte)