Pencinta Hewan Resmi Laporkan Pemilik Rumah Jagal Anjing Surabaya ke Polisi

Pencinta Hewan Resmi Laporkan Pemilik Rumah Jagal Anjing Surabaya ke Polisi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 01 Agu 2022 16:39 WIB
Polisi menurunkan barang bukti rumah jagal anjing yang telah resmi dilaporkan
Polisi menurunkan barang bukti rumah jagal anjing yang telah resmi dilaporkan. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Surabaya -

Para pecinta hewan telah menggerebek rumah jagal anjing di Pesapen IV, Sumur Welut, Lakarsantri, Surabaya. Setelah itu, mereka resmi melaporkan dua pemilik rumah jagal anjing.

"Iya, kemarin sudah bikin laporan resmi di Polrestabes Surabaya,"kata Ketua Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale, Senin (1/8/2022).

Josuha menjelaskan, laporannya telah dicatat dengan nomor LP/B/826/VII/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Lewat laporan itu pihaknya berharap pemilik rumah jagal anjing diproses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun isi laporan itu tentang perkara penganiayaan terhadap orang atau barang dan atau menjual barang yang membahayakan bagi orang atau tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Kami laporkan dengan pasal 170 KUHP dan pasal 24 KUHP atau dengan UU RI No 41 tentang perubahan UU RI no 18 tahun 2019 tentang peternakan dan kesehatan hewan," kata Joshua.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyebutkan bahwa subjek yang dilaporkan adalah 2 orang pemilik rumah jagal anjing yang diketahui merupakan kakak beradik.

"Ada dua yang kami laporkan, MA dan SP. Keduanya adalah kakak beradik pemilik rumah jagal," ujar Joshua.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan adanya laporan yang masuk. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Iya benar, sudah kami terima. Masih kami dalami dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Mirzal.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads