Usai melakukan penggerebekan, komunitas pencinta satwa telah secara resmi melaporkan pemilik rumah jagal anjing. Polisi pun akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pemilik rumah jagal anjing.
"Kami akan tindak lanjuti laporan itu. kemarin memang belum kami periksa, karena belum ada dasarnya. Karena belum ada laporan polisi, baru berupa aduan untuk pendampingan saja," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulan, Senin (1/8/2022).
Mirzal menjelaskan bahwa mengenai laporan itu pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk itu, pihaknya tidak akan gegabah dalam menentukan langkah yang akan diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapapun boleh melaporkan suatu perkara. Tapi kami juga harus mengedepankan azas praduga tak bersalah," jelas Mirzal.
Untuk itu, kata Mirzal, pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan memanggil kembali pemilik rumah jagal dan memasang police line di tempat kejadian perkara (TKP) rumah jagal anjing.
"Ini anggota saya sedang memeriksa kembali di TKP. Kami lakukan police line dan memanggil pemilik," tutup Mirzal.
(dpe/dte)