Setelah menerima laporan resmi dari komunitas pencinta satwa, Polisi akhirnya melakukan olah TKP di rumah jagal anjing. Kini rumah di Jalan Pesapen IV, Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri tersebut juga dipasang garis polisi.
Dari pantauan detikJatim di lokasi, sejumlah anggota polisi dari Unit Tipidek Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dan Tim Inafis mendatangi lokasi rumah jagal anjing sekitar pukul 16.30 WIB. Didampingi perwakilan dari RT dan Lurah Sumur Welut, pemeriksan bangunan dua lantau tersebut, memakan waktu hampir 1 jam.
"Ini menindak lanjuti laporan dari pencinta satwa. Kami pasang police line setelah melakukan identifikasi di TKP," kata Kasubnit Tipidek, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Raka Bima Grimaldi, Senin (1/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka menambahkan pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktivitas rumah jagal anjing tersebut. Untuk itu, pihaknya mengambil beberapa pemotretan mulai anjing datang hingga proses menjadi masakan.
Sebelumnya, sebuah rumah di Surabaya yang jadi tempat jagal anjing digerebek pencinta satwa. Penggerebekan dilakukan setelah komunitas pencinta satwa menyamar sebagai pembeli.
Komunitas pecinta satwa yang mengatasnamakan Yayasan Sarana Metta Indonesia ini melakukan penggerebekan didampingi Polsek Lakarsantri. Mereka mendatangi rumah jagal anjing yang berada di Surabaya Barat.
Usai penggerebekan itu, SP, pemilik jagal anjing mengaku telah membuka praktik tersebut selama puluhan tahun. Ia menyebut usaha yang dilakukannya tak melanggar hukum. Sebab anjing bukan hewan dilindungi.
(abq/iwd)