Sejumlah biduanita mengaku korban arisan bodong mulai dimintai keterangan polisi. Mereka dimintai keterangan atas laporan dugaan penipuan arisan yang dikelola perempuan berinisial LV warga Sukun, Kota Malang.
Pantauan detikJatim sejumlah biduanita datang ke Polresta Malang Kota pada Senin (1/8/2022) siang. Setidaknya ada 7 orang datang dengan membawa bukti dugaan penipuan. Salah satunya percakapan di WhatsApp Grup (WAG) Info Slot Ayasvindy sebagai sarana pelaku menawarkan arisan kepada korban.
Selain itu, para korban juga membawa bukti transfer pembayaran arisan dan poster LV perempuan yang dituduh sebagai pelaku penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami datang lagi bersama tujuh orang untuk memenuhi undangan pemeriksaan. Semua termasuk saya yang menjadi korban," kata Nur Aisa, salah satu korban kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Senin sore.
Nur Aisa mengaku dirinya bersama para korban lain juga membuat surat kuasa kepada salah satu dari mereka untuk melaporkan kasus dugaan penipuan arisan yang dialami.
"Tadi disuruh untuk buat surat kuasa dari tujuh orang ke salah satu dari kami. Untuk memudahkan pemeriksaan," ungkapnya.
Menurut Aisa 7 korban itu mengalami jumlah kerugian yang tidak sama. Mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 48,5 juta. Rata-rata, kata dia, para korban tertipu arisan yang ditawarkan pelaku.
"Kami banyak tertipu setelah membeli arisan, sekarang pelakunya di mana kami juga tidak tahu. Rumahnya kosong, suaminya ikut kabur sepertinya," tegasnya.
Sebelum mengadu ke Polresta Malang Kota, para korban sudah berulang kali mendatangi rumah pelaku. Namun hingga hari ini mereka belum bisa bertemu atau berkomunikasi dengan pemilik arisan.
"Kami sudah cari di rumahnya tidak ada. Kalau dihitung sesuai jumlah anggota grup WA, ada 100 orang lebih dan hampir semuanya kena tipu dengan total kerugian hampir Rp 2 miliar," tandasnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga menegaskan pemeriksaan terhadap para perempuan mengaku korban arisan itu masih sebatas saksi.
"Masih penyelidiikan, sementara pemeriksaan sebagai saksi," pungkasnya.
(dpe/iwd)