"Bicara teknologi, karena ada sinyal, ada yang lain. Jadi, kita tetap minta sidangnya secara offline atau menghadirkan langsung terdakwa dihadirkan persidangan," kata Dion Leonardo, salah satu penasihat hukum terdakwa, Mas Bechi, Senin (1/8/2022).
Meski begitu, permintaan sejak awal sidang itu tampaknya belum akan terealisasi. Sebab, permintaan itu masih menanti putusan sela dari ketua majelis hakim, Sutrisno.
"Nanti setelah ada keputusan sela, tadi acaranya tanggapan jaksa (JPU) atas eksepsi penasihat hukum, kemudian nanti tanggal 8 akan ada keputusan sela majelis hakim untuk menanggapi ditolak atau dikabulkan tim penasihat hukum," ujar Dion.
Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus menginginkan sebaliknya, sidang tetap digelar secara online. Alasannya, ia berdalih situasi masih dalam pandemi COVID-19.
"Masih sidang online, apabila mungkin keluar masuk penjara nanti terkonfirmasi virus ini (COVID-19), nanti menyebar, ini kita ditakutkan," kata Firdaus.
Meski demikian, keputusan sidang akan digelar secara offline atau tetap online tergantung dari keputusan mejelis hakim. Keputuan itu akan disampaikan pada pekan depan.
"Nanti keputusan ada di majelis, keputusan besok (pekan depan) masih secara daring," terang Firdaus.
Sebelumnya, Mas Bechi menyerah pada Kamis (7/7/2022) malam usai dijemput paksa polisi di Jombang. Saat ini, Bechi telah ditahan di Rutan I Surabaya atau dikenal Rutan Medaeng.
Persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi, putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah tidak digelar di PN Jombang melainkan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.
(abq/iwd)