Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus membeberkan sidang ketiga agenda tanggapan eksepsi terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Ia menyebut menanggapi tiga poin terkait eksepsi dari terdakwa Mas Bechi.
Pertama terkait kompetensi relatif. Artinya, kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengadili suatu perkara.
"Tadi, kami jawab (eksepsi dari terdakwa) bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 Mahkamah Agung berdasarkan fatwanya, mengeluarkan fatwa pemindahan sidang. Jadi, dasarnya ada beberapa usulan, usulan itu kondusifitas dan keamanan di Jombang," kata Firdaus, Senin (1/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk keberatan kedua, ia menanggapi terkait tidak cermat dan tidak lengkap.
"Kami juga sudah jawab. penasihat hukum terdakwa mendalihkan bahwa tidak ada uraian terkait ancaman kekerasan dan kekerasan. Walaupun, itu tidak masuk materi eksepsi tapi kami tetap tanggapi, itu masuk pokok materi perkara," ujar Firdaus.
Selain itu, pihaknya juga menanggapi terkait dakwaan tidak jelas. Menurutnya, tidak lengkap itu karena ada kata-kata dalam surat dakwaan yang multitafsir penasihat hukum. Namun, hal itu sudah dijawab oleh tim JPU.
"Senin (7/8/2022) depan, majelis hakim akan membuat putusan sela, jadi menolak atau menerima apa yang menjadi keberatan dari penasehat hukum dan tanggapan dari kami selaku JPU. 3 poin itu akan dijawab di putusan sela, kemudian nanti sekaligus keberatan yang soal sidang offline. Kami tanggapi secara tertulis, kami ajukan ke majelis hakim," jelasnya.
Firdaus memastikan pihaknya tetap menyusun secara jelas dan lengkap seluruh dakwaan yang disampaikan. Bahkan, sejak sebelum, selama, hingga pascasidang untuk menghadapi persidangan mendatang.
"Kita bantah semua, karena sudah kami susun secara jelas dan lengkap," tandas Firdaus.
Sebelumnya, sidang terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali bergulir. Sidang yang ketiga ini beragendakan tanggapan eksepsi terdakwa dari jaksa penunutut umum (JPU).
"Agenda tanggapan eksepsi," ujar Kajari Jombang, Tengku Firdaus kepada detikJatim saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Mas Bechi menyerah pada Kamis (7/7/2022) malam usai dijemput paksa polisi di Jombang. Saat ini, Bechi telah ditahan di Rutan I Surabaya atau dikenal Rutan Medaeng.
Persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi, putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah tidak digelar di PN Jombang melainkan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.
(abq/iwd)