Rumah jagal anjing di Pesapen, Sumur Welut, Lakarsantri, Surabaya digerebek polisi, Minggu (31/7/2022) dini hari. Penggerebekan ini dilakukan puluhan polisi dari Polsek Lakarsantri dan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Penggerebekan ini usai aktivis pecinta satwa di Jakarta melaporkan adanya tindak kekerasan terhadap anjing.
Ketua Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan, awalnya dia mendapat informasi ada jagal anjing di Surabaya. Informasi itu, dia dapatkan dari para pecinta alam yang tinggal di Surabaya.
"Informasi itu kami terima dari dua minggu lalu. Tapi saya baru datang ke Surabaya Senin lalu. Sekarang saya mau kroscek dulu sebelum laporan ke polisi," kata Joshua Pale.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joshua menjelaskan saat melakukan pengecekan di rumah jagal tersebut, dia menyaru sebagai pembeli untuk memastikan adanya aktivitas jagal. Melihat ada 4 ekor anjing di dalam karung dengan kondisi mulut terikat, dia pun membeli semua dengan harga Rp 80 ribu per kilogram untuk daging mentah.
"Tadi sepakat dengan harga Rp 80 ribu per kilogram. Kalau dimasak matang, harganya Rp 105 ribu per kilogram. Sudah saya berikan DP Rp 300 ribu, saya bilang akan lunasi saat ambil," kata Joshua.
Setelah meyakinkan pemilik rumah jagal itu, lanjut Joshua, dia meminta izin untuk mengambil uang pelunasan di ATM terdekat. Namun, hal itu dimanfaatkan Joshua untuk lapor ke Polsek Lakarsantri.
"Dari polsek tadi kita diantarkan ke Polrestabes Surabaya dan melakukan penggerebekan. Saya sudah nggak tega melihat hewan yang seharusnya menjadi sahabat manusia atau bukan hewan yang dikonsumsi diperlakukan seperti itu," tuturnya sembari menangis.
Aksi yang dilakukan pelaku jagal tersebut cukup sadis. Dari pantauan detikJatim, di rumah jagal anjing tersebut, tampak 4 ekor anjing berada di dalam karung dengan kondisi mulut terikat. Selain itu, tampak alat untuk menggantung dan memukul anjing agar pingsan. Juga tampak beberapa golok yang digunakan untuk memotong-motong anjing.
Saat pecinta satwa dan polisi dari Polrestabes Surabaya itu mendatangi lokasi, tampak empat ekor anjing berada dalam karung. Meski hanya terlihat kepalanya, mulut-mulut anjing tersebut dalam keadaan terikat, hingga membuat anjing-anjing tersebut, seperti kesusahan bernafas.
"Biasanya pemilik rumah, tak ingin gonggongan anjing mengganggu tetangga yang sedang beristirahat ketika melakukan eksekusi. Sebelum dibakar hidup-hidup, biasanya digantung atau dipukul kepalanya sampai pingsan," kata Joshua.
Pengakuan pemilik rumah jagal anjing, di halaman selanjutnya!
"Dari hasil penelusuran kami di beberapa lokasi jagal anjing, hampir semua sama cara membunuhnya. Kadang menjerat leher dan digantung hingga meninggal, kadang dipukul saja sampai pingsan kemudian di bakar hidup-hidup. Kemudian baru dipotong-potong untuk di masak," kata Joshua.
Usai melakukan penggerebekan, polisi memeriksa dua orang yang juga penghuni dan pemilik rumah jagal anjing di Surabaya.
"Sudah, kami dari pihak kepolisian mendapatkan laporan perihal adanya jagal hewan anjing di Lakarsantri melalui aktivis pecinta hewan," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih kepada detikJatim, Minggu (31/8/2022).
Fakih menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami laporan dari pencinta satwa terkait adanya rumah jagal anjing Surabaya. "Kami dari pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mencari bukti-bukti apakah benar tempat tersebut merupakan tempat jagal hewan anjing," ungkap Fakih.
Menurut Fakih, dari temuan awal memang ada temuan anjing yang siap dibantai dan selanjutnya dagingnya diperjualbelikan. Sedangkan untuk dua pemilik rumah, Fakih menyebut pihaknya akan menunggu laporan polisi untuk pemanggilan kembali.
"Untuk 2 orang yang sempat dibawa ke Polrestabes baru kami interogasi awal saja. Setelah terbit LP baru akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut," tandas Fakih.
Sementara itu, SP, pemilik rumah jagal anjing buka suara usai digerebek polisi dan pencinta satwa. Menurutnya, apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum. Sebab anjing bukan satwa dilindungi.
"Setahu saya nggak melanggar hukum, karena anjing bukanlah hewan dilindungi," ujar SP, Minggu (32/7/2022).
"Memang saya tahu daging anjing bukan untuk konsumsi, tapi kadang kita juga makan untuk lauk," imbuhnya.
SP mengaku rumah jagal anjing ini sudah dirintis puluhan tahun. Sedangkan ia mendapatkan anjing-anjing itu dari petani dan pemburu anjing liar. "Ini saya beli dari petani di Kedamean, ada yang dari petani, ada yang memang berburu anjing liar. Saya beli harga Rp 200 ribu," tutur SP, kepada petugas.