SP, pemilik rumah jagal anjing buka suara usai digerebek polisi dan pencinta satwa. Menurutnya, yang dilakukan tidak melanggar hukum. Sebab anjing bukan satwa dilindungi.
"Setahu saya nggak melanggar hukum, karena anjing bukanlah hewan dilindungi," ujar SP, Minggu (32/7/2022).
"Memang saya tahu daging anjing bukan untuk konsumsi, tapi kadang kita juga makan untuk lauk," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SP mengaku rumah jagal anjing ini sudah dirintis puluhan tahun. Sedangkan ia mendapatkan anjing-anjing itu dari petani dan pemburu anjing liar.
"Ini saya beli dari petani di Kedamean, ada yang dari petani, ada yang memang berburu anjing liar. Saya beli harga Rp 200 ribu," tutur SP, kepada petugas.
Sebelumnya, sebuah rumah di Surabaya yang jadi tempat jagal anjing digerebek pencinta satwa. Penggerebekan dilakukan setelah komunitas pencinta satwa menyamar sebagai pembeli.
Komunitas pecinta satwa yang mengatasnamakan Yayasan Sarana Metta Indonesia ini melakukan penggerebekan didampingi Polsek Lakarsantri. Mereka mendatangi rumah jagal anjing yang berada di Surabaya Barat.
(abq/fat)