Pemakaman ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan upacara kedinasan disesalkan oleh pengacara istri Irjen Ferdy Sambo. Ayah Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat angkat bicara menyayangkan ucapan pengacara istri Irjen Ferdy Sambo.
"Kami tidak mau melihat pendapat dari orang lain. Satu saja kami katakan, hukum itu mengenal namanya asas praduga tak bersalah," ujar Samuel di Dharmawangsa Square, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Jumat (29/7/2022).
Selain itu ia menegaskan bahwa putranya belum dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan. Ia meminta pihak lain tidak menyatakan sesuatu secara subjektif.
"Anak kami ini belum dinyatakan bersalah dari putusan pengadilan mengatakan dia, jangan begitu dong, jangan subjektif," sambungnya.
Samuel pun berterima kasih kepada Polri karena telah mengadakan upacara kedinasan bagi anaknya. Dia mengatakan pemakaman secara kedinasan menunjukkan anaknya benar-benar anggota Polri.
"Saya lihat dilakukan secara kedinasan. Namun kami sangat berterima kasih atas dilakukannya pemakaman anak kami secara kedinasan. Berarti anak kami ini benar-benar anggota kepolisian," ujar Samuel.
Sebelumnya, pengacara istri Irjen Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman ulang Brigadir Yoshua yang digelar dengan upacara kedinasan.
Menurut pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, Brigadir J diduga melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.
Dia mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014 yang menyatakan pemakaman jenazah secara kedinasan adalah wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Berikut selengkapnya bunyi pasal itu.
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/7).
Brigadir Yoshua dalam kasus itu merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Arman mengatakan itu membuat Brigadir Yoshua tak seharusnya dimakamkan kedinasan.
"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman.
Baca lebih lengkap di halaman selanjutnya.
(dpe/dte)