Kurir Sabu 3 Kg Asal Sampang Divonis 12 Tahun Penjara

Kurir Sabu 3 Kg Asal Sampang Divonis 12 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 28 Jul 2022 18:29 WIB
Bunadi saat mendengarkan vonis hakim PN Surabaya
Foto: Bunadi saat mendengarkan vonis hakim PN Surabaya (Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Ni Made Purnami menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Bunadi (30). Terdakwa terbukti menjadi kurir sabu seberat 3 kg dan nekat akan melukai petugas dengan senjata tajam (sajam).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 4 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Ni Made saat membacakan amar putusan, Kamis (28/7/2022)

Ni Made menjelaskan ada beberapa faktor atau pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan tersebut. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, terdakwa juga menguasai sajam yang digunakan untuk melawan petugas saat akan ditangkap. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama persidangan serta menyesali dan mengakui perbuatannya.

Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab dalam sidang tuntutan JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara. Meski demikan JPU dan terdakwa kompak menerima putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Terima yang mulia," ujar terdakwa dan JPU, bergantian.

Kasus itu bermula ketika Bunadi terbukti menjadi budak sabu seberat 3 kilogram. Bahkan, nekat membawa sajam.

Kasus ini bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Jatim memperoleh informasi dari Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya perihal peredaran sabu. Saat itu, petugas mendalaminya dengan mengecek kedatangan sebuah paket ekspedisi.

Paket ini dibawa oleh kapal Folegandros 143 S yang mengangkut kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, asal Port Klang Malaysia. Ketika bongkar muat, petugas turut menerjunkan anjing K9 untuk melacak.

Petugas lantas curiga dengan sebuah paket dengan nomor koli E-6448, anjing yang dibawa itu menggonggong kian kencang. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai Jatim I KPPBC Tanjung Perak.

Dalam proses pembongkaran yang juga disaksikan sejumlah karyawan dan warga kala itu, ditemukan pelbagai barang kebutuhan pribadi. Mulai dari pasta gigi, teh tarik instan, kopi instan, selimut, sprei, popok, sabun, deterjen, hingga shampo dan mi instan.

Benar saja, saat dibongkar satu persatu, petugas menemukan 18 kaleng krimer dan teh tarik. Setelah dibuka, petugas mendapati serbuk kristal padat dengan kandungan Methamphetamine seberat 3.075 gram.

Ditresnarkoba Polda Jatim lantas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Dalam proses control delivery atau penyerahan dalam pengawasan, petugas melakukan pengamatan terhadap ciri-ciri yang dimaksud.

Kurir barang haram itu diketahui merupakan warga Sokobanah, Sampang, Madura. Petugas lalu datang ke rumah Bunadi pada Rabu (15/12/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun, petugas justru menemukan Bunadi di pinggir Jalan Batu Marmar Waru, Dusun Guwa Desa Lesong Laok, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.

Seketika, petugas menggeledah tubuh Bunadi dan barang bawaannya. Namun, upaya petugas sempat tersendat lantaran Bunadi berusaha melakukan perlawanan.

Saat itu, Bunadi menantang dan melawan petugas dengan mengeluarkan sebilah sajam jenis celurit yang ia simpan dibalik pakaiannya. Mendapat perlawanan itu, polisi terpaksa melakukan tindakan teas terukur dan tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Jatim.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads