Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah setelah ditetapkan sebagai buron KPK.
Seperti yang dilansir detikNews di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022), Mardani langsung masuk ke gedung KPK.
Pantauan detikcom, Mardani Maming tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 14.00 WIB, Kamis (28/7/2022). Mardani Maming mengenakan baju hijau dengan jaket berwarna biru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK! |
Sebelum masuk ke gedung KPK, Mardani Maming menjelaskan alasan kedatangannya. Mardani Maming mengaku heran mengapa dirinya ditetapkan sebagai DPO.
"Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28," ucapnya.
Sesudah memberi pernyataan, Mardani Maming langsung masuk ke gedung KPK. Dia terlihat tengah menunggu di lobi bersama pengacaranya.
Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
(fat/fat)