Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul dituntut 15 tahun penjara. Sidang kasus kekerasan seksual pada siswa SPI ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Selain dituntut 15 tahun penjara, JE juga dituntut membayar denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar resistusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
Mendengar keputusan hakim yang dipimpin Herlina Rayes di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Malang ini, kuasa hukum Bos SPI enggan berkomentar banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kami dari kuasa hukum tidak mau mengomentari putusan (Sidang), nanti ada di nota pembelaan kami," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul usai sidang di PN Malang Jalan Ahmad Yani Purwodadi, Kec. Blimbing, Kota Malang, Rabu (27/7/2022).
Pihaknya bukan mencari pemenang, melainkan mencari proses keadilan baik yang diperoleh dari hakim atau jaksa.
"Di sini bukan mencari pemenang tapi mencari proses keadilan baik hakim jaksa semua bertanggungjawab kepada Tuhan," ujarnya.
Sebelumnya, sidang tuntutan ini sempat ditunda selama sepekan. Penundaan ini atas adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.
Tuntutan 15 tahun penjara ini senada dengan apa yang diungkapkan Kajati Mia Amiati. Kejaksaan akan menuntut maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JE. Bos SPI ini bakal dituntut 15 tahun penjara.
"Tuntutan maksimal 15 tahun," ujar Kajati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
(fat/fat)