Salahi Perizinan Jual-Beli BBM, Pria Ini Divonis 9 Bulan Penjara

Salahi Perizinan Jual-Beli BBM, Pria Ini Divonis 9 Bulan Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 27 Jul 2022 03:05 WIB
Suasana sidang vonis erdakwa di PN Surabaya
Foto: Suasana sidang vonis erdakwa di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Surawi. Hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan surat izin pembelian dan penjualan bahan bakar minyak (BBM).

"Pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan," kata Hakim Suswanti saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya. Selasa (26/7/2922).

Mendengar putusan itu, terdakwa langsung menerimanya. Putusan itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun pidana penjara.

Meski demikian jaksa Uwais Deffa juga senada dengan terdakwa. Yakni juga menerimanya. "Terima Yang Mulia," ujar Uwais.

Perkara tersebut bermula pada Desember 2021 silam. Saat itu, saksi Mashudi mendapat Surat Kuasa terhadap ketiga surat rekomendasi yang diberikan oleh UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan atas nama Sudawi, Samsiken, dan Mugama. Surat rekomendasi tersebut dapat digunakan untuk pengambilan Solar untuk nelayan Pulau Raas, Sumenep

Lalu, pada Jumat (1/4/2022) silam di UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan, Jalan Pelabuhan Perikanan Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan, Choirul Huda mengeluarkan 3 surat 2rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak solar dengan nomor : 523/515/120.7.10/2022 dari pemilik Sudawi sebanyak 1520,64 liter.

Tak hanya itu saja, ada pula selembar surat rekomendasi pembelian minyak solar dengan nomor 523/516/120.7.10/2022 dari UPT yang sama. Namun, kali ini milik Samsiken dan Mugama, masing-masing sebanyak 728,64 liter.

Ketiga surat rekomendasi tersebut memiliki masa berlaku mulai dari 1 sampai 24 April 2022 dengan jumlah total solar yang dapat dibeli mencapai 2.977,92 liter. Atas dasar surat kuasa dan 3 surat rekomendasi yang dipegang Mashudi, selanjutnya Andi Sumarno Hadi menyuruh Mashudi untuk mengambil BBM jenis solar tersebut. Tetapi, Mashudi justru memerintahkan terdakwa Surawi untuk mengambilnya.

Keesokan harinya, pada Sabtu (2/4/2022) di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, terdakwa melakukan pengambilan BBM. Total, 1.860 liter pertalite dan solar yang diangkut menggunakan pikap dengan plat nopol P 8504 EA. Hal serupa dilakukan beberapa kali, namun dengan surat yang sudah melebihi masa aktifnya. Bahkan, juga dilakukan pada beberapa SPBU lain di Madura.

Selanjutnya, seluruh BBM jenis solar dan pertalite itu dikirim terdakwa ke Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura kepada rekannya, Andi Sumarno Hadi. Di sana, mereka menjual kembali BBM solar dan pertalite.

Kemudian, aksi tersebut terendus petugas kepolisian. Aksi terdakwa Surawi dinilai telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dengan cara menyalahgunakan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar dari UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan melebihi batas kuota sesuai Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(abq/iwd)


Hide Ads