Persidangan kasus suap hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat kembali bergulir. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi.
Sidang digelar mulai pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB untuk sesi pertama. Sedangkan sesi kedua pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sidang digelar secara offline dengan menghadirkan dua saksi diantaranya, Itong Isnaeni Hidayat, dan Ahmad guru spiritual Hendro Kasiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut terdakwa, Hendro Kasiono hadir di persidangan, namun terdakwa Hamdan mengikuti sidang secara virtual.
Hakim nonaktif Itong Isnaini Hidayat dipertemukan untuk pertama kalinya dengan dua terdakwa perkara dugaan suap, Panitera Pengganti M Hamdan, dan pengacara RM Hendro Kasiono.
Dalam kesaksiannya, Itong mengaku tak mengenal terdakwa Hendro. Sedangkan untuk M Hamdan ia mengaku mengenal sebagai panitera pengganti di PN Surabaya.
"Saya mengenal Hamdan sebagai panitera pengganti di PN Surabaya. Kalau Terdakwa Hendro sebelumnya tidak kenal, baru tahu setelah peristiwa (OTT) itu," kata Itong saat memberikan kesaksiannya Selasa (26/7/2022).
Ditanya JPU KPK soal perkara dugaan suap yang menjerat kedua terdakwa? Itong mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait perkara pembubaran PT SGP yang tengah disidangkannya. Ia mengaku, apa yang dilakukan oleh terdakwa Hamdan, tidak pernah diketahui dirinya sebagai hakim.
"Hamdan memang pernah ngomong, jika ia akan melobi pak wakil ketua (PN) untuk perkara ini. Tapi saya bilang, saya tidak pernah minta-minta perkara pada Ketua atau Waka meski saya satu angkatan dengan mereka. Saya malu," tegasnya.
Itong menambahkan 3 atau 4 hari setelah pembicaraan itu, dirinya mengaku memang ditunjuk untuk menangani perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Namun ia tidak mengetahui bagaimana proses hingga dirinya ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
"Saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Tapi 3 atau 4 hari setelah (bertemu Hamdan) itu memang saya ditunjuk untuk menangani perkara tersebut," tuturnya.
Lalu bagaimana dengan uang suap sebesar Rp 260 juta atau Rp 140 juta yang diserahkan Hamdan, tanya jaksa? Itong langsung membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang berapapun jumlahnya dari perkara itu.