Saat Kuasa Hukum Sebut Mas Bechi Ingin Sidangnya Dipindah ke Jombang

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 26 Jul 2022 09:45 WIB
Sidang Mas Bechi di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022). Melalui kuasa hukumnya, Mas Bechi sempat meminta sidangnya dipindah ke Jombang.

Sebelumnya, sidang ini digelar selama satu jam. Sidang berlangsung mulai pukul 09.10 WIB hingga 10.17 WIB. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno ini berlangsung aman dan lancar, meski tanpa dihadiri Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati dan Ketua Tim Penasihat Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika.

Dalam sidang eksepsi, Mas Bechi disebut menyampaikan bantahan atas dakwaan yang ditujukan padanya. Ia juga sempat meminta pemindahan lokasi sidang, mengingat, tempat kejadian perkara berada di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.

Sementara salah satu kuasa hukum Mas Bechi, Rio Ramabaskara mengatakan, ada 2 bantahan yang dilayangkan pihaknya dalam sidang eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya. Yang pertama adalah kompetensi relatif kewenangan PN mana yang berwenang untuk mengadili kasus tersebut.

"Kami menilai, bahwa yang berwenang ya PN Jombang," tegas Rio usai sidang di PN Surabaya, Senin (25/7/2022).

"Cuma, kami hitung 37 hari sebelum tahap 2 kalau dihitung mundur kalau di media itu kan surat putusan kalo di MA nomor 170/KMA/SK/2022 tgl 31 Mei 2022 dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan," imbuh Rio kepada wartawan.

Ia menilai, yang berhak menyidangkan kasus ini adalah mereka yang berada di PN Surabaya dan Kejari Jombang. Bukan para hakim dan jaksa lain di luar yang menangani.

"Ketua PN dan kepala kejaksaan negeri, di luar itu nggak boleh," ujarnya.

Ia mengaku, telah menerima berkas perkara. Namun, tidak melihat fatwa perihal perkara tersebut, salah satunya terkait urgency pemindahan Mas Bechi ke Rutan Klas 1 Surabaya.

"Jadi, kami lihat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu," tuturnya.




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork