Polresta Banyuwangi membuka layanan hotline 24 jam aduan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Masyarakat yang yang menjadi korban atau mengetahui kasus bisa menghubungi langsung di nomor 0812 3466 2500.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Deddy Foury Millewa mengatakan layanan tersebut dibuka untuk mempermudah para korban untuk lebih terbuka dan tidak takut melapor ke Polisi. Layanan ini karena kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan.
"Mengingat banyaknya kasus seksual, kita membuka hotline khusus juga untuk kasus seksual. Sehingga, para korban bisa segera melapor melalui hotline yang sudah disediakan tanpa dibeberkan identitas pelapor," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan tersebut, lanjut Deddy, juga untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan adanya kasus seksual. Sebab, kebanyakan dari korban kasus seksual merasa takut ataupun diintimidasi oleh terduga pelaku.
"Masyarakat bisa melaporkan melalui hotline yang sudah disiapkan dengan mencantumkan nama dan alamat. Nantinya, ditindaklanjuti oleh para petugas yang selalu stand by 24 jam untuk menerima laporan para korban," katanya.
Dibukanya layanan tersebut juga sebagai bentuk kepedulian Polresta Banyuwangi terhadap anak. Khususnya. Sehingga, Polresta Banyuwangi berupaya melakukan pencegahan maupun penanganan lebih cepat.
"Melalui hotline ini, kita tentunya berharap bisa membantu para korban seksual. Agar, dapat melindungi generasi penerus bangsa tersebut," ungkapnya.
Deddy berharap, dengan segala upaya yang telah dilakukan tersebut dapat menekan angka kekerasan seksual khususnya di Kabupaten Banyuwangi.
"Makanya, memang harus menguatkan komitmen dan kerjasama seluruh elemen di Banyuwangi. Ketika kita dapat melindungi anak khususnya, maka pastinya bisa menciptakan lingkungan sosial yang ramah dan mampu melindungi anak-anak khususnya di Banyuwangi," pungkasnya.
(abq/iwd)