Sidang Suap PT SGP, Saksi Ngaku Tak Kenal Hakim Itong

Sidang Suap PT SGP, Saksi Ngaku Tak Kenal Hakim Itong

Suparno - detikJatim
Jumat, 22 Jul 2022 19:20 WIB
Sidang agenda saksi kasus suap hakim nonaktif Itong
Foto: Sidang agenda saksi kasus suap hakim nonaktif Itong (Suparno/detikJatim)

Menurut Itong, kasus ini sangat membingungkan dan menjadi bias seperti teori muter-muter. Kasus ini dianggap Itong sebagau sebuah kecurangan sistem pembuktian dalam hukum.

"Ini sebuah kecurangan dalam sistem pembuktian di dalam hukum. Siapa yang menyerahkan uang ke saya. Seharusnya seseorang yang tertangkap OTT yakni Hamdan saja," jelas Itong.

Itong menambahkan hal itu terlihat dari fakta bahwa dirinya tidak pernah menerima sesuatu apapun dan dari siapa. Jika yang menyuap Hamdan, kata Itong, cara menyuapnya bagaimana dan buktinya apa. Dari alat bukti yang ada menurut Itong sangat kurang, maka pihak JPU menghadirkan saksi mahkota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang alat buktinya kurang, maka akan menggunakan saksi mahkota. Saksi mahkota belum begitu populer di dalam tanah hukum di Indonesia. Karena di dalam tindak pidana korupsi, terlalu banyak menggunakan saksi mahkota. Bahwa saksi mahkota itu bertentangan dengan azas perlindungan HAM," terang Itong.

"Kami mendukung pemberantasan korupsi, namun tindakan harus profesional nanti kalau tidak profesional akan jatuh korban-korban. Dan seharusnya orang yang terkena pidana malah leha-leha, sementara yang tidak bersalah malah terpidana," tandas Itong.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti serta Hamdan sebagai tersangka di kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Keduanya diduga menerima suap.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP. KPK menyebut terjadi kerja sama antartersangka untuk membuat PT SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi.



Simak Video "Video: Eks Hakim MA Ngaku Diminta Zarof Ricar Urus PK Eddy Rumpoko"
[Gambas:Video 20detik]

(abq/iwd)


Hide Ads