Kejaksaan Periksa 25 Saksi di Kasus Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan

Kejaksaan Periksa 25 Saksi di Kasus Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 21 Jul 2022 19:43 WIB
Gudang penyimpanan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjungsari
Gudang penyimpanan barang sitaan Satpol PP Surabaya. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Kejari Surabaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan F, petinggi Satpol PP Surabaya. F ditetapkan tersangka atas dugaan penjualan barang hasil penertiban.

Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo memastikan pihaknya tetap melakukan proses hukum pada F yang saat ini telah ditahan di Kejari Surabaya.

Ia menjelaskan sejauh ini ada puluhan saksi yang telah diperiksa. Namun, Danang enggan menjelaskannya secara gamblang perihal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 25 saksi yang sudah diperiksa," kata Danang kepada awak media di Kejari Surabaya, Kamis (21/7/2022).

Perihal perlawanan dari pihak F, Danang menyebutkan sampai saat ini belum ada.

ADVERTISEMENT

"Sejauh ini belum ada perlawanan secara formal dan prosesnya sudah berjalan sesuai prosedur," ujarnya.

Sebelumnya, kegiatan pengangkutan barang hasil sitaan terjadi di gudang penyimpanan Satpol PP di kawasan Jalan Tanjungsari Nomor 11-15.

Pengangkutan barang hasil penertiban itu diduga dilakukan tanpa seizin Kasatpol PP Kota Surabaya.

Selanjutnya, oknum petinggi Satpol PP itu diminta untuk mempertanggungjawabkan ulahnya dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Hal itu lantas ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads