Oknum Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Siap Melawan

Oknum Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Siap Melawan

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 20 Jul 2022 19:22 WIB
Kuasa hukum oknum Satpol PP yang menjadi tersangka korupsi barang sitaan.
Kuasa hukum oknum Satpol PP yang menjadi tersangka korupsi barang sitaan. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Oknum Satpol PP Surabaya berinisial FE oleh Kejari Surabaya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan. Kuasa hukum tersangka tengah menyiapkan perlawanan.

Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti selaku kuasa hukum tersangka menyangkal tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada FE. Semua tuduhan terhadap FE menurut mereka tidak benar.

Abdul Rahman, salah satu kuasa hukum tersangka menyatakan, tuduhan itu tidak benar termasuk nilai kerugian yang disangkakan hingga Rp 500 juta itu tanpa didasari audit dari lembaga yang diakui negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih menimbang terlebih dahulu soal langkah apa yang kami lakukan dalam waktu dekat. Di antaranya, kami ajukan langkah praperadilan," kata Abdul Rahman kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, Abdul juga mempersoalkan langkah penyidik yang dianggap tidak menjelaskan secara detail. Seperti kronologi dalam perkara penjualan barang titipan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Apalagi, ini kasus korupsi tentu ada kerugian. Kerugian dari mana? Belum ada. Pelaku disebut membiarkan, menjual barang ke pihak lain. Jadi siapa yang memberi, siapa yang menjual, kemana uangnya? Itu tidak ada," ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan soal desas-desus penerimaan sejumlah uang melalui kotak kue kepada kliennya dalam sebuah pertemuan di kecamatan. Kotak kue itu, kata dia, tiba-tiba dimasukkan ke dalam mobil FE.

FE pun sempat menolak, tetapi tetap diselipkan di dalam mobilnya. Ternyata isinya bukan uang, melainkan kue sungguhan. Sebab itu Abdul menduga FE adalah "tumbal" karena FE berani bersumpah tidak melakukan perbuatan itu, apalagi menerima uang.

"Jadi ada juga jebakan, ada kue uang. Padahal enggak ada namanya kue uang. Itu saya kira menjadi beban moral bagi pak FE sampai dia disumpah apa pun, dia tidak terima duit seperti itu," ceritanya.

Menurutnya, yang terpenting dan harus diprioritaskan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya atau Kejaksaan Tinggi Jatim yakni mengusut tuntas kasus ini tanpa mengaburkan kasus.

"Siapa pun itu, mau atasan, bawahan, pihak ketiga, elit politik, dan sebagainya yang terlibat di situ, harus bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.

Karena itulah ia bersama rekannya kini masih berfokus melakukan kajian. Khususnya soal penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Terkait langkah hukum yang ditempuh, kami tunggu 1-2 hari. Kami update data seberapa akurasi penetapan menjadi tersangka itu benar secara hukum. Sebab, ini menyangkut pembuktian hukum. Seharusnya, hukum tidak abal-abal," pungkasnya.

Penetapan itu dilakukan oleh Kejari Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. FE lalu dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(dpe/fat)


Hide Ads