Seorang oknum pejabat bank pelat merah berinisi AI (31) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri. Tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan ini terancam hukuman di atas 5 tahun.
Kepala kejaksaan negeri Sumenep Trimo mengatakan bahwa pejabat bank pelat merah di Sumenep itu sudah bekerja sejak 2016-2018 sebagai pejabat kontrak. Akibat perbuatan tersangka negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.
"Tersangka ini menyalahgunakan kewenangan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di atas 500 juta," kata Trimo, Rabu (20/07/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus tersangka adalah memanipulasi data UMKM penerima bantuan dari tempat tersangka bekerja. Setelah mendapatkan dana untuk UMKM tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri.
Kejari Sumenep melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sejak hari ini 20 Juli 2022 dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep dan terancam pidana hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Ini kami tahan dengan pertimbangan subyektif dan obyektif. Objektif adalah pasal yang disangkakan kepada tersangka ini melanggar pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana korupsi UU nomer 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2011. Ancamannya di atas 5 tahun," katanya.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dugaan Tersangka melakukan Korupsi hingga nilainya di atas 500 juta rupiah.
(dpe/iwd)