Kejari Kota Pasuruan menetapkan Anggota DPRD dan ASN Kota Pasuruan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah jalur lingkar utara (JLU). Keduanya ditahan di Lapas Pasuruan.
Anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB yang ditahan berinisial S. Sedangkan ASN yang ditahan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini berinisial EW.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan kasus yang menjerat S berlangsung saat ia masih menjabat sebagai Camat Gadingrejo. Sementara EW merupakan stafnya saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"S ini pada saat itu merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS)," kata Wahyu, Selasa (12/7/2022).
Wahyu menjelaskan saat pengadaan tanah untuk JLU tersangka S membuat akta jual beli tanah yang mana tanah tersebut sebenarnya tidak masuk dalam trase JLU.
"Jadi, misalnya tanah A ini tidak kena JLU. S ini bikin dokumen tanah A seolah-olah kena JLU. Akta jual beli itu kemudian dijadikan dasar untuk pencairan (dana) proyek JLU," kata Wahyu.
Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang mana dalam hal ini Pemkot Pasuruan. Kejari menemukan satu bidang tanah dengan nilai Rp 118 juta.
"Tersangka kami tahan hingga 20 hari ke depan," pungkas Wahyu.
(dpe/iwd)