Mia menyebut pengacara Mas Bechi meminta sidang digelar offline dan terbuka karena mengaku cukup kesulitan saat berkoordinasi dengan terdakwa. "Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa," imbuhnya.
Mas Bechi didakwa pasal berlapis. Ada pasal yang mengatur soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," imbuh Mia.
Tanggapan Pendamping Korban
Sementara itu, Direktur Woman Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah mengaku setuju-setuju saja jika hal ini bisa membuat terang jalannya persidangan kasus. Namun, Ana yang telah mendampingi korban sejak awal kasus memiliki sejumlah catatan pada majelis hakim.
"Asal dalam rangka menjaga objektivitas majelis hakim dalam menilai berjalannya proses persidangan, kami pada prinsipnya sepakat saja," kata Ana kepada detikJatim, Senin (18/7/2022).
Ana mengatakan, prinsipnya yang lebih penting yakni menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban. Ana menyebut pasti berat bagi korban untuk bertemu dengan pelaku dalam satu ruangan.
"Namun, memang yang harus diperhatikan adalah terkait keamanan korban dan terkait kondisi psikologis korban ketika harus duduk dalam satu ruangan bersama dengan terdakwa," imbuh Ana.
Pada kesempatan ini, Ana berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan peraturan Mahkamah Agung. Ia ingin keputusan hakim tidak berpotensi memperberat traumatis pada korban.
"Harapannya, majelis hakim bisa memedomani peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman bagaimanan hakim mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang di situ berorientasi pada hak-hak korban. Memahami situasi sulit yang dihadapi perempuan," harap Ana.
"Jadi ini memang murni dari hakim bagaimana menilai situasi yang kemungkinan berpotensi untuk memperberat traumatis yang dihadapi korban," tambahnya.
Kasus ini menemui jalan terjal sebelum 'berlabuh' di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap 'licin' saat ditangkap.
Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu'thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya. Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan polisi.
Sedangkan untuk pertimbangan keamanan, Mas Bechi menjalani persidangan di Surabaya. Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.
(hil/fat)