Surabaya -
Kasus pencabulan dan pemerkosaan yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) telah memasuki proses persidangan. Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengaku keberatan dengan sidang online yang digelar.
Ia pun meminta sidang bisa digelar secara offline dan terbuka. Menurutnya, hal ini memudahkan dirinya berkoordinasi dengan terdakwa. Pasalnya, Mas Bechi berada di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Gede Pasek juga menilai, sidang offline akan lebih menarik dan gamblang. Sebab, pihaknya akan lebih mudah bertanya langsung ke Mas Bechi selama sidang berlangsung
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sidang offline, akan menarik," kata Gede Pasek kepada detikJatim, Selasa (19/7/2022).
Bila sidang offline bisa digelar, dia mengaku akan menjamin sidang berlangsung aman dan lancar. Bahkan, dia menjamin massa dari Mas Bechi tidak akan melakukan aksi.
"Tidak akan ada itu (massa), kita jamin lah ndak ada," ujarnya.
Gede menegaskan, sidang online menyebabkan pihaknya kesulitan untuk melakukan pembelaan. Terlebih, ada noise suara di tempat Mas Bechi berada saat sidang.
"Bagaimana pembelaan bisa maksimal. Kalau beliau ada di sebelah kita kan setiap penjelasan kita bisa langsung konfirmasi, kalau begini kan kita dihalangi, termasuk BAP pun tidak bisa kita dapatkan," tuturnya.
Permintaan Sidang Offline ke Kejati Jatim
Sebelumnya permintaan sidang secara terbuka dan offline ini juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati. Mia mengatakan, permintaan ini harus diajukan secara resmi dan tertulis kepada majelis hakim.
"Ada (permintaan sidang terbuka dan offline) dari penasihat hukum, disampaikan tadi, harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis," kata Mia.
Dakwaan berlapis untuk Mas Bechi hingga tanggapan pendamping hukum, di halaman selanjutnya!
Mia menyebut pengacara Mas Bechi meminta sidang digelar offline dan terbuka karena mengaku cukup kesulitan saat berkoordinasi dengan terdakwa. "Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa," imbuhnya.
Mas Bechi didakwa pasal berlapis. Ada pasal yang mengatur soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan.
"Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," imbuh Mia.
Tanggapan Pendamping Korban
Sementara itu, Direktur Woman Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah mengaku setuju-setuju saja jika hal ini bisa membuat terang jalannya persidangan kasus. Namun, Ana yang telah mendampingi korban sejak awal kasus memiliki sejumlah catatan pada majelis hakim.
"Asal dalam rangka menjaga objektivitas majelis hakim dalam menilai berjalannya proses persidangan, kami pada prinsipnya sepakat saja," kata Ana kepada detikJatim, Senin (18/7/2022).
Ana mengatakan, prinsipnya yang lebih penting yakni menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban. Ana menyebut pasti berat bagi korban untuk bertemu dengan pelaku dalam satu ruangan.
"Namun, memang yang harus diperhatikan adalah terkait keamanan korban dan terkait kondisi psikologis korban ketika harus duduk dalam satu ruangan bersama dengan terdakwa," imbuh Ana.
Pada kesempatan ini, Ana berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan peraturan Mahkamah Agung. Ia ingin keputusan hakim tidak berpotensi memperberat traumatis pada korban.
"Harapannya, majelis hakim bisa memedomani peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman bagaimanan hakim mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang di situ berorientasi pada hak-hak korban. Memahami situasi sulit yang dihadapi perempuan," harap Ana.
"Jadi ini memang murni dari hakim bagaimana menilai situasi yang kemungkinan berpotensi untuk memperberat traumatis yang dihadapi korban," tambahnya.
Kasus ini menemui jalan terjal sebelum 'berlabuh' di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap 'licin' saat ditangkap.
Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu'thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya. Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan polisi.
Sedangkan untuk pertimbangan keamanan, Mas Bechi menjalani persidangan di Surabaya. Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.