Keempat tersangka yang diamankan adalah SAP (22), warga Desa/Kecamatan Cluring dan RY (20), warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari Banyuwangi. Dari keduanya, kemudian ditangkap juga HP (46) dan AS (42) yang merupakan penadah. Keduanya merupakan warga asal Jember.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa mengatakan empat tersangka ini dua di antaranya adalah pelaku utama pencurian. Dan dua lainnya adalah penadah hasil curian.
"Kebanyakan pelaku beraksi di acara hiburan seni. Pelaku ternyata melihat jadwal seni di medsos, dan dia memetakan," katanya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal pencurian motor. Kebanyakan para korban adalah penonton kesenian jaranan yang memarkir kendaraannya di lokasi kesenian.
![]() |
Berbekal sejumlah laporan tersebut, Polresta Banyuwangi menerjunkan Timsus Macan Blambangan untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya sukses menangkap dua orang yang diduga menjadi otak pencurian motor, SAP (22) dan RY (20), warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari.
"Keduanya kerap beraksi di sejumlah tempat pertunjukan kesenian. Mereka menggasak motor korbannya dengan cara merusak lubang kunci kontak motor menggunakan kunci T," bebernya.
Usai ditangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Banyuwangi untuk dikorek keterangannya. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, kata Deddy, mereka mengakui telah mencuri 20 unit motor lalu menjual sebagian barang hasil curian kepada penadah di Jember.
"Selama periode Desember 2021 hingga Juni 2022, sedikitnya ada 11 laporan yang kita terima," katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan mengamankan satu orang pria dan satu orang perempuan. Yakni HP (46) dan AS (42). Keduanya merupakan warga asal Jember.
"Keduanya menjadi penadah barang hasil curian. Tersangka HP membeli sepuluh unit motor hasil kejahatan, sementara AS hanya satu unit," paparnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 19 unit motor berbagai merek beserta kunci kontak motor, 4 unit handphone, dan beberapa lembar surat-surat kendaraan.
"Saat ini empat orang pelaku sudah ditahan. Mereka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara," jelas Deddy.
Polisi kemudian langsung menyerahkan kendaraan bermotor yang dicuri oleh pelaku, kepada pemilik kendaraan. Kendaraan itu diberikan kepada korban secara gratis oleh polisi. Mereka bersyukur, kendaraan yang sempat hilang akhirnya bisa kembali.
"Terima kasih pak Kapolresta, kendaraan saya bisa kembali lagi. Ini kendaraan satu-satunya yang saya punya. Setelah hilang saya terpaksa naik ojek. Alhamdulillah akhirnya ditemukan lagi," kata Yuli, salah satu korban.
(iwd/iwd)