Pelaku sudah hampir membawa kabur motor milik korban. Namun warga setempat keburu curiga dan berhasil mengamankan pelaku.
"Ada laporan terkait adanya dugaan tindak pencurian 1 unit motor Honda Supra nopol W 3114 GY milik Misnadiono warga Jambewangi, Sempu," ujar Kapolsek Sempu AKP Karyadi kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Peristiwa pencurian, beber Karyadi, terjadi saat warga sedang beristirahat siang. Saat itu motor korban tengah diparkir di depan rumahnya lantaran mogok. Rencananya mau diperbaiki di tukang servis panggilan. Karena masih menunggu, korban akhirnya meninggalkan motornya di depan rumah.
"Pelaku yang melihat ada motor terparkir dan dibiarkan begitu saja, langsung membawa kabur motor milik korban. Kebetulan kontak juga masih melekat, jadi ya sempat dihidupkan," bebernya.
Namun karena kondisi motor kurang prima, akhirnya dalam perjalanan motor yang dibawa pelaku macet. Terpaksa ML mendorongnya sampai menuju ke titik lokasi yang dirasa aman.
Apes memang tidak bisa ditolak, saat korban memberitahu warga lain bahwa motornya raib digondol pencuri, pelaku akhirnya tertangkap saat asik mendorong motor.
"Warga lain tahu dan segera melakukan proses pencarian. Saat melihat ada seseorang mendorong motor mogok langsung dihampiri. Dan ketika ditanya warga, pelaku yang takut akhirnya mengaku kalau baru saja membawa motor hasil curian," tambah Karyadi.
"Pelaku saat itu juga langsung kita amankan beserta barang bukti motor milik korban dan langsung kita tetapkan menjadi tersangka untuk dilakukan penahanan," terangnya.
Polisi juga mengamankan satu buah anak kunci untuk dijadikan bukti tambahan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian.
"Tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
(iwd/iwd)