Seorang warga Bondowoso dibekuk polisi karena melakukan penipuan uang belasan juta. Modusnya, ia mengagunkan lahan orang sebagai jaminan utang.
Pelaku adalah IL (34). Sedangkan korban adalajh Junaidi. Keduanya warga Desa/Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso yang masih bertetangga.
"Setelah kami kumpulkan bukti-bukti kuat, pelaku langsung dilakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo kepada detikJatim, Rabu (18/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aksi penipuan itu, pelaku berhasil menipu korban Rp 14 juta. Jumlah itu diterima pelaku dalam dua tahap masing-masing Rp 7 juta.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus mengagunkan lahan orang untuk jaminan. Kepada korban, lahan tersebut terletak di Desa Lombok Kulon, Wonosari.
Lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut disampaikan ke korban sebagai milik orang tuanya. Pelaku bahkan menjamin jika dirinya tak bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya, maka korban bisa menguasai lahan tersebut.
Namun setelah sebulan berlalu, pelaku ternyata tak mengembalikan uang ke korban dan kabur. Selanjutnya setelah dicek lahan yang diagunkan tersebut ternyata milik orang lain.
Karena hal ini, korban menilai pelaku tak punya itikad baik untuk mengembalikan uang, selanjutnya langsung dilaporkan polisi. Pelaku yang sudah tertangkap saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
"Pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun," tandas Agus.
(abq/fat)