405 Personel-Barakuda Diterjunkan Sidang Perdana Mas Bechi di PN Surabaya

405 Personel-Barakuda Diterjunkan Sidang Perdana Mas Bechi di PN Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 18 Jul 2022 10:03 WIB
Sidang perdana Mas Bechi
Persiapan pasukan yang mengamankan sidang Mas Bechi (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sidang perdana pelaku pencabulan dan pemerkosaan pada santriwatinya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) dijaga ratusan polisi. Ratusan polisi ini dikerahkan agar tidak terjadi hal-hal yang mengganggu keamanan saat jalannya persidangan.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri menyebut ada 405 personel yang disiagakan di Pengadian Negeri (PN) Surabayaa. Ratusan personel ini dari Polrestabes Surabaya.

"Kita mengerahkan 405 personel dari Polrestabes Surabaya untuk mengamankan sidang MSAT," kata Toni kepada detikJatim di Surabaya, Senin (18/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikJatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang berlangsung secara tertutup. Sidang digelar secara daring atau online. Sementara Bechi mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata menyebut, sidang dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Ia akan didampingi 2 hakim anggota, yakni Titik Budi Winarti dan Khadwanto.

ADVERTISEMENT

"Untuk Panitera Pengganti Achmad Fajarisman," ujarnya.

Sidang dengan agenda dakwaan kali ini bakal digelar di Ruang Cakra. Dalam sidang, ada 11 JPU yang bakal membacakan dakwaan sesuai Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi, putra pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah sengaja tidak digelar di PN Jombang. Sidang digelar di PN Surabaya dengan alasan keamanan dan kondusivitas.

Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus menambahkan, pihaknya yang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang.

"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami, Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," tambah Tengku kepada wartawan di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).




(hil/fat)


Hide Ads