Anak kiai Jombang pelaku pencabulan dan pemerkosaan pada santriwatinya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) akan menjalani sidang perdana hari ini. Sebanyak 11 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah disiapkan mengikuti jalannya persidangan.
Diketahui, sidang hari ini digelar secara tertutup di Pengadian Negeri Surabaya. Sidang ini bakal berlangsung secara daring atau online. Mas Bechi didakwa pasal berlapis melakukan pemerkosaan dan pencabulan.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyebut telah menyiapkan 10 jaksa, selain itu dirinya sendiri akan terlibat langsung dalam persidangan. Sehingga, total ada 11 JPU yang akan terlibat dalam sidang Mas Bechi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menangani saya sendiri (dan tim JPU) dan jaksa-jaksa yang dari awal menangani penyelidikan. Kasusnya sudah sebelum saya jadi Kajati, jadi kurang lebih 10," kata Mia, Senin (11/7/2022).
Sedangkan untuk saksi-saksi, lanjut Mia, ia menyebut ada satu saksi korban yang telah disiapkan untuk persidangan. Satu saksi korban ini merupakan hasil pemberkasan mulai dari proses pembuktian, alat bukti, dan keterangan ahli.
"Dari awal yang bisa betul-betul bisa diproses ada pembuktiannya, dari alat buktinya, dari keterangan ahli yang mendukung, dari kesaksian korban. Sehingga, yang bisa dijadikan dari proses perkara hanya satu dan itu kebetulan sekali yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Ponpes. Jadi, dia berani untuk mengungkap yang sebenarnya," jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini menemui jalan terjal sebelum 'berlabuh' di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap 'licin' saat ditangkap.
Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu'thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya. Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan polisi.
Sedangkan untuk pertimbangan keamanan, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.
Sementara itu, Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus menambahkan pihaknya yang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang.
"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," tambah Tengku.
Pemindahan lokasi persidangan ini memang sengaja dilakukan. Karena, Bechi yang merupakan anak petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang memiliki banyak simpatisan. Bahkan, upaya penangkapan Bechi kerap digagalkan dengan pengadangan dari simpatisannya.
(hil/fat)